Kecamatan Selebar Dan Gading Cempaka Dilarang Kegiatan Keramaian

- Publisher

Selasa, 29 Juni 2021 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Realitapost.com, Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menegaskan bahwa Kecamatan zona orange, merah, dan hitam tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang mengundang keramaian seperti pernikahan dan lainnya, sedangkan zona kuning dan hijau diperbolehkan dengan mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kalaksa BPBD Kota Bengkulu Eddyson terkait perizinan kegiatan keramaian di Kota Bengkulu, Selasa (29/6/2021).

“Untuk kecamatan yang masuk zona orange seperti Kecamatan Selebar dan Kecamatan Gading Cempaka, satgas covid 19 tidak mengizinkan kegiataan keramaian, kalau zona kuning kita persilahkan tapi harus dengan prokes yang ketat. Ini sangat perlu kita sampaikan ke masyarakat, karena tren angka Covid-19 meningkat dalam beberapa hari ini,” ujar Eddyson.

Tetapi untuk zona kuning yang boleh menggelar kegiatan keramaian ada beberapa catatan yang harus dipenuhi.

“Bagi yang zona kuning memang boleh menggelar kegiatan keramaian seperti pernikahan, tetapi kita tegaskan lagi dalam pelaksanaanya tidak boleh ada tempat makan prasmanan. Jadi, semuanya harus berbentuk nasi kotak agar tidak terciptanya kerumunan dan apabila ada yang melanggar kita langsung minta satgas Covid-19 untuk membubarkan,” tambahnya.

Diakhir, Eddyson menjelaskan kebijakan tersebut bisa dapat berubah, dan kemungkinan kegiatan keramaian seperti pesta pernikahan dan lainnya ke depan tidak diperbolehkan lagi menimbang angka tren Covid-19 terus meningkat.

Berikut syarat mengurus rekomendasi keramaian di BPBD :

1. Surat pengantar dari RT, Lurah diketahui Camat

2. Fotokopi KTP dan KK yang bertanggung jawab
3. Mengisi surat pernyataan bersedia mematuhi prokes (sesuai form yang telah disediakan) dari pihak gedung dan bersangkutan pesta
4. Menyiapkan materai 10 ribu sebanyak 2 buah kalau pernikahan di rumah dan di gedung, kalau di rumah saja 1 buah
5. Membuat dan mengisi surat permohonan rekomendasi
6. Pengantin dan orangtua kedua belah pihak wajib melakukan test swab antigen dengan hasil non reaktif minimal 3 hari sebelum acara
7. Melampirkan roundown susunan acara
8. Rekomendasi diberikan maksimal 2 minggu sebelum acara diselenggarakan
9. Wajib menggunakan masker.(rls)

Berita Terkait

TKD Prabowo-Gibran Bengkulu Serahkan SK Pengurus TKD Kabupaten/Kota
Pemdes Kota Praja Kecamatan Air Manjuto Mukomuko Salurkan BLT Tahap Terakhir
Pemantapan Perayaan Natal Komunitas Wartawan Kristen Sumut
Tuai Polemik, Giliran MATRA Bengkulu Serukan Evaluasi Bahasa Serawai
Oknum Guru Diduga Lakukan Tindakan Arogan
Sujono Apresiasi Tradisi Main Layangan Dengung Karang Taruna Benteng
Dukung Destita, Masyarakat Bengkulu Utara Titipkan 3 Aspirasi
Rawan Konflik Kepentingan, Dewan Pers Serukan Wartawan Mundur Dari LSM

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 13:19 WIB

TKD Prabowo-Gibran Bengkulu Serahkan SK Pengurus TKD Kabupaten/Kota

Jumat, 1 Desember 2023 - 19:15 WIB

Komitmen Emak-Emak Lebong Menangkan Destita

Senin, 27 November 2023 - 10:45 WIB

Jaya Diprediksi Aklamasi Muscab HIPMI Kota Bengkulu

Sabtu, 25 November 2023 - 17:19 WIB

Rapatkan Barisan AMIN, Sujono Kumpulkan Pimpinan Parpol TPD Dan Relawan AMIN

Sabtu, 25 November 2023 - 05:24 WIB

Reses Sujono, Warga Taba Padang Usulkan Asuransi Hewan Dan Bank Ternak

Jumat, 24 November 2023 - 07:49 WIB

Rio Capella Dan Rahimandani Beberakan Gagasannya Dalam Diskusi Publik Unihaz Bengkulu

Rabu, 22 November 2023 - 16:32 WIB

Lapangan Pekerjaan dan Parkir Liar Disampaikan Dalam Reses Dempo Xler

Rabu, 22 November 2023 - 04:07 WIB

Terinspirasi Dari Dewi Coryati, Harialyyanto Pengusaha Muda Maju Pileg 2024

Berita Terbaru

Ketua Panitia Natal, Heryason Munthe yang didamping sekretaris Sudin Pasaribu dan bendahara Hendrik Simamora memimpin rapat.(Foto:Hanson/Realitapost.com)

Terkini

Pemantapan Perayaan Natal Komunitas Wartawan Kristen Sumut

Sabtu, 9 Des 2023 - 05:39 WIB