Bos Penertiban Erlangga Perwakilan Mukomuko Diciduk

- Publisher

Jumat, 10 September 2021 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Realitapost.com, Bengkulu – Personil Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan uang buku sekolah yang dilakukan oleh kepala perwakilan PT. Penerbit Erlangga berinisial MS ( 27 ).

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.Ik.,, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, melalui KBO Sat Reskrim Polres Mukomuko IPDA KURTANI didampingi oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Mukomuko IPDA Firman Bagus,S.Tr.K saat press conference hari ini ( 09/09/21 ) mengungkapkan, tindak pidana penggelapan uang buku oleh tersangka MS berhasil diungkap setelah adanya laporan dari wahyu agung ( 40 ).

” tersangka kami tangkap berdasarkan LP/ B/ 389 / VIII / 2021 / SPKT / Polda Bengkulu/ Polres Mukomuko, Tanggal 22 Agustus 2021. ” Ungkap Ipda Kurtani.

Dijelaskan Ipda Kurtani, tersangka MS diduga menggelapkan uang buku yang telah disetorkan dari pihak sekolah SD dan SMP se – Kabupaten Mukomuko baik secara cash maupun transfer ke rekening pribadi milik tersangka untuk membeli buku yang di butuhkan oleh sekolah.

” uang yang telah disetorkan oleh sekolah baik cash maupun transfer ke rekening tersangka tidak disetorkan ke kantor cabang ataupun ke rekening perusaah PT. Penerbit erlangga, Total kerugian sebanyak Rp. 1. 017.988.400,- .” Jelas KBO Reskrim.

Dikatakan oleh KBO Reskrim, penggelapan uang buku sekolah yang dilakukan oleh tersangka telah berlangsung sejak bulan juni 2021 hingga bulan agustus 2021 dan semua uang buku yang telah disetorkan oleh pihak sekolah tersebut dipergunakan untuk kentingan pribadi tersangka.

” uang tersebut dipakai tersangka untuk bayar pinjol, serta untuk judi online.” Kata KBO Reskrim.

Ditambahkan oleh KBO Reskrim, selain menangkap tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 Buah Buku Rekening Pelapor Beserta Print Out, serta Buku Kuwitansi Pembayaran Dan Bukti Pembayaran Transfer Ke Rekening Pelaku Dari Pihak Sekolah.

” tersangka kami jerat dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara.” Pungkas KBO Reskrim.(rls)

Berita Terkait

TKD Prabowo-Gibran Bengkulu Serahkan SK Pengurus TKD Kabupaten/Kota
Pemdes Kota Praja Kecamatan Air Manjuto Mukomuko Salurkan BLT Tahap Terakhir
Pemantapan Perayaan Natal Komunitas Wartawan Kristen Sumut
Tuai Polemik, Giliran MATRA Bengkulu Serukan Evaluasi Bahasa Serawai
Oknum Guru Diduga Lakukan Tindakan Arogan
Sujono Apresiasi Tradisi Main Layangan Dengung Karang Taruna Benteng
Dukung Destita, Masyarakat Bengkulu Utara Titipkan 3 Aspirasi
Rawan Konflik Kepentingan, Dewan Pers Serukan Wartawan Mundur Dari LSM

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 13:19 WIB

TKD Prabowo-Gibran Bengkulu Serahkan SK Pengurus TKD Kabupaten/Kota

Jumat, 1 Desember 2023 - 19:15 WIB

Komitmen Emak-Emak Lebong Menangkan Destita

Senin, 27 November 2023 - 10:45 WIB

Jaya Diprediksi Aklamasi Muscab HIPMI Kota Bengkulu

Sabtu, 25 November 2023 - 17:19 WIB

Rapatkan Barisan AMIN, Sujono Kumpulkan Pimpinan Parpol TPD Dan Relawan AMIN

Sabtu, 25 November 2023 - 05:24 WIB

Reses Sujono, Warga Taba Padang Usulkan Asuransi Hewan Dan Bank Ternak

Jumat, 24 November 2023 - 07:49 WIB

Rio Capella Dan Rahimandani Beberakan Gagasannya Dalam Diskusi Publik Unihaz Bengkulu

Rabu, 22 November 2023 - 16:32 WIB

Lapangan Pekerjaan dan Parkir Liar Disampaikan Dalam Reses Dempo Xler

Rabu, 22 November 2023 - 04:07 WIB

Terinspirasi Dari Dewi Coryati, Harialyyanto Pengusaha Muda Maju Pileg 2024

Berita Terbaru

Ketua Panitia Natal, Heryason Munthe yang didamping sekretaris Sudin Pasaribu dan bendahara Hendrik Simamora memimpin rapat.(Foto:Hanson/Realitapost.com)

Terkini

Pemantapan Perayaan Natal Komunitas Wartawan Kristen Sumut

Sabtu, 9 Des 2023 - 05:39 WIB