Untuk BPHTB, Pemkot Sudah Berikan Kebijakan Khusus

- Publisher

Sabtu, 29 Januari 2022 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Realitapost.com, Bengkulu Kota –  Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan bea perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan minggu ini menjadi topik hangat yang diperbincangkan.

Bahkan, Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi juga buka suara terkait perwal tersebut. Mereka menyebutkan bahwa perwal itu tak ada masalah. Pemerintah Kota Bengkulu pun memberikan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat dengan kriteria dan persyaratan tertentu.

“Di perwal itu ada kriteria dan persyaratan bagi masyarakat tidak mampu, yayasan dan lainnya. Di sana mereka diberi ruang keringanan bahkan ada yang sampai gratis ketika dia datang dan waktu disurvei benar-benar tidak mampu,” ucap Wawali Dedy, Jumat (28/1/2022).

Sedangkan yang mampu secara finansial, Dedy meminta partisipasinya dalam membangun Kota Bengkulu.

“Bagi masyarakat atau pengusaha yang mampu secara ekonomi mari kita bersama-sama membangun dan menjadikan Kota Bengkulu dengan sumbangsih melalui BPHTB ini,” tuturnya.

Kepala Bapenda Eddyson juga menegaskan, perwal BPHTB tak ada permasalahan dan semua sudah tertuang di SE Walikota.

“Untuk BPHTB tidak ada masalah, rakyat yang tidak mampu kita bantu sesuai edaran wali kota,” tutupnya.

Pemerintah Kota Bengkulu memberikan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

  • Masyarakat tidak mampu, dengan syarat
  1. Surat Permohonan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan; dan
  3. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Legiun Veteran Republik Indonesia, dengan syarat :
  1. Surat Permohonan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas
  2. Tanah dan Bangunan (BPHTB); SK Legiun Veteran Republik Indonesia; dan
  3. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pensiunan ASN/Purnawirawan TNI/POLRI, Pensiunan Pegawai BUMN/ BUMD/BUMS, dengan syarat :

– Surat Permohonan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas

  1. Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  2. SK Pensiun/SK Purnawirawan/SK Pemberhentian dari Perusahaan dan
  3. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/BUMS, dengan syarat :
  1. Surat Permohonan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):
  2. Fotokopi Sk Pengangkatan sebagai pegawai yang di legalisir;
  3. Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang di legalisir;
  4. Fotokopi SK Jabatan yang di legalisir (apabila yang bersangkutan memangku jabatan);
  5. Fotokopi Daftar Gaji dan Slip Gaji yang di legalisir; dan
  6. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Badan Usaha/ Yayasan/ Lembaga Lainnya, dengan syarat :
  1. Surat Permohonan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  2. Akta Pendirian Badan Usaha/ Yayasan/ Lembaga Lainnya;
  3. Neraca laba/rugi Badan Usaha 1 (satu) tahun terakhir
  4. Rekening koran bank untuk Badan Usaha;
  5. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan Badan Usaha dalam kondisi pailit; dan
  6. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).(Mitratoday)

Berita Terkait

Rawan Konflik Kepentingan, Dewan Pers Serukan Wartawan Mundur Dari LSM
Gubernur : KUR Pegadaian Syari’ah Solusi UMKM Bengkulu Bebas Jeratan Rentenir
Hari Ini Gubernur Resmikan Kantor Baru Syariah Pegadaian
Renjes Zaetheddy : Momentum Peringatan HUT Provinsi Ke 55 Bengkulu Hebat
Risman Sipayung : Momentum Peringatan HUT Provinsi Ke 55 Bengkulu Hebat
Presiden Jokowi Ajak Pengusaha Muda HIPMI Temui Mitra di Amerika Serikat
Jelang Pemilu 2024, AMSI Latih 30 Jurnalis Bendung Hoax
Legislator Herwin Suberhani Ingatkan BPJN Dan Kontraktor Proyek Enggano

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 08:00 WIB

60 Peserta UINFAS Bengkulu Jalani Bimtek Kearsipan

Selasa, 28 November 2023 - 07:57 WIB

UINFAS Bengkulu Gelar Pameran Permainan Tradisional

Senin, 27 November 2023 - 16:53 WIB

Peduli Seni Budaya Serawai, Sefty Yuslinah Berikan Apresiasi Kepada Jonaidi, SP

Senin, 27 November 2023 - 16:52 WIB

Peduli Seni Budaya Serawai, Marlesi Berikan Apresiasi Kepada Jonaidi, SP

Senin, 27 November 2023 - 16:50 WIB

Peduli Seni Budaya Serawai, Edwar Samsi Berikan Apresiasi Kepada Jonaidi, SP

Senin, 27 November 2023 - 16:47 WIB

Peduli Seni Budaya Serawai, Moch Gustiadi Berikan Apresiasi Kepada Jonaidi, SP

Senin, 27 November 2023 - 07:44 WIB

Warek I UINFAS Bengkulu Buka Program Persiapan Studi Lanjut (PPSL) Luar Negeri LPDP- Kemenag

Minggu, 26 November 2023 - 16:45 WIB

Peduli Seni Budaya Serawai, Fitri, SE Berikan Apresiasi Kepada Jonaidi, SP

Berita Terbaru

Politik

Komitmen Emak-Emak Lebong Menangkan Destita

Jumat, 1 Des 2023 - 19:15 WIB

Advertorial

60 Peserta UINFAS Bengkulu Jalani Bimtek Kearsipan

Rabu, 29 Nov 2023 - 08:00 WIB

Advertorial

UINFAS Bengkulu Gelar Pameran Permainan Tradisional

Selasa, 28 Nov 2023 - 07:57 WIB