Perkara Maling Burung Demi Beli Susu Dihentikan Kejati Bengkulu

- Publisher

Jumat, 22 April 2022 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Realitapost.com, Bengkulu – Dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Adrianti bahwa Pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap tersangka JACKY FRANSISCO ALIAS JEKI BIN DAMIRI yang disangka Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 (Pencurian Dengan Pemberatan) 

Bahwa sebelum proses Restorative Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Bengkulu Utara yang dihadiri oleh Penyidik, Penasehat Hukum, Tokoh Masyarakat, istri korban dan istri tersangka. Hasil dari mediasi tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat apapun dan kesepakatan tersebut tanpa adanya unsur paksaan tekanan dan penipuan dari pihak manapun. 

Tersangka tidak pernah terlibat tindak pidana dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai Anak yang berumur 7 bulan yang mana tersangka Tidak memiliki pekerjaan tetap dan alasan tersangka mencuri burung lovebird beserta sangkar dikarenakan untuk membeli susu anaknya. 

Adapun kronologinya berawal pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul. 19.00 wib istri tersangka minta dibelikan susu untuk anak, selanjutnya tersangka pergi menuju ke alun -alun dengan maksud ingin mencari teman tersangka untuk menceritakan permasalahannya, sampai di alun alun tersangka tidak bertemu dengan teman — teman tersangka.

Selanjutnya ketika ingin pulang kerumah, tersangka melewati rumah saksi DEVI ROSIYADI dan muncul lah niat tersangka untuk mengambil burung love bird yang tergantung. Selanjutnya tersangka memanjat tembok dan masuk mendekati ke belakang dapur rumah saksi DEVI ROSIYADI. Ketika sampai di belakang rumah saksi DEVI ROSIYADI tersebut ada 1 ekor burung love bird jenis rasta warna hijau dan 3 kandang burung, tersangka mengambil 1 ekor burung love bird dan 2 kendang burung.

Berita Terkait

TKD Prabowo-Gibran Bengkulu Serahkan SK Pengurus TKD Kabupaten/Kota
Pemdes Kota Praja Kecamatan Air Manjuto Mukomuko Salurkan BLT Tahap Terakhir
Pemantapan Perayaan Natal Komunitas Wartawan Kristen Sumut
Tuai Polemik, Giliran MATRA Bengkulu Serukan Evaluasi Bahasa Serawai
Oknum Guru Diduga Lakukan Tindakan Arogan
Sujono Apresiasi Tradisi Main Layangan Dengung Karang Taruna Benteng
Dukung Destita, Masyarakat Bengkulu Utara Titipkan 3 Aspirasi
Rawan Konflik Kepentingan, Dewan Pers Serukan Wartawan Mundur Dari LSM

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 13:19 WIB

TKD Prabowo-Gibran Bengkulu Serahkan SK Pengurus TKD Kabupaten/Kota

Jumat, 1 Desember 2023 - 19:15 WIB

Komitmen Emak-Emak Lebong Menangkan Destita

Senin, 27 November 2023 - 10:45 WIB

Jaya Diprediksi Aklamasi Muscab HIPMI Kota Bengkulu

Sabtu, 25 November 2023 - 17:19 WIB

Rapatkan Barisan AMIN, Sujono Kumpulkan Pimpinan Parpol TPD Dan Relawan AMIN

Sabtu, 25 November 2023 - 05:24 WIB

Reses Sujono, Warga Taba Padang Usulkan Asuransi Hewan Dan Bank Ternak

Jumat, 24 November 2023 - 07:49 WIB

Rio Capella Dan Rahimandani Beberakan Gagasannya Dalam Diskusi Publik Unihaz Bengkulu

Rabu, 22 November 2023 - 16:32 WIB

Lapangan Pekerjaan dan Parkir Liar Disampaikan Dalam Reses Dempo Xler

Rabu, 22 November 2023 - 04:07 WIB

Terinspirasi Dari Dewi Coryati, Harialyyanto Pengusaha Muda Maju Pileg 2024

Berita Terbaru

Ketua Panitia Natal, Heryason Munthe yang didamping sekretaris Sudin Pasaribu dan bendahara Hendrik Simamora memimpin rapat.(Foto:Hanson/Realitapost.com)

Terkini

Pemantapan Perayaan Natal Komunitas Wartawan Kristen Sumut

Sabtu, 9 Des 2023 - 05:39 WIB