

Dekan Fisip ini menjelaskan bahwa Perguruan tinggi merupakan suatu wadah atau tempat yang dapat berperan dalam mengembangkan strategi pendidikan. Lembaga tersebut sangat diperlukan dalam membangun suatu peradaban bangsa terutama bagi para generasi penerusnya.
“Mengingat pentingnya pendidikan dalam kehidupan berbangsa dan ber tanah air di Indonesia, maka pemerintah membuat Undang-Undang No. 22 tahun 1961 tentang perguruan tinggi. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan tujuan dari perguruan tinggi diantaranya membentuk manusia susila yang berjiwa Pancasila, menyiapkan tenaga kerja yang cakap untuk memangku jabatan yang memerlukan pendidikan tinggi, serta melakukan penelitian dan usaha kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan, budaya serta kehidupan kemasyarakatan,” singkatnya.(ADV)