BENGKULU, REALITAPOST.COM — Menindaklanjuti Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor : B-KN.00.01/266/2023 Tanggal9 Oktober2p23 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu melaksanakan Pemusnahan Arsip, bertempat di Lapangan Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Bengkulu, belum alam ini.
Dalam kegiatan Pemusnahan Arsip di buka oleh Kepala DPK Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd dan di hadiri oleh 20 OPD yang akan melaksanakan Pemusnahan Arsip, dan tim panitia penilaian arsip DPK Provinsi Bengkulu.
Kepala DPK Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd, kepada wartawan, Kamis siang (10/11/2023), menjelaskan arsip yang dimusnahkan telah memenuhi kriteria tidak memiliki nilai guna, baik nilai guna primer maupun nilai guna sekunder. Selain itu, arsip telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA (Jadwal Retensi Arsip).
“Pemusnahan hari ini tidak ujuk-ujuk dilakukan, tetapi melalui tujuh tahapan serta waktu yang cukup panjang” jelas Kepala Dinas.
Tujuh tahapan yang di maksud Kepala Dinas yakni Pemusnahan harus melalui tahapan pembentukan panitia penilai, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah dan penilaian oleh panitia penilai.
Selanjutnya, tahapan permintaan persetujuan pemusnahan arsip dari pimpinan pencipta arsip, penetapan arsip yang akan dimusnahkan dan pelaksanaan pemusnahan arsip. Adapun arsip yang di musnahkan sebanyak 1877 arsip yang memiliki retensin sekuran-kurangnya 10 Tahun.(ADV)