REALITAPOST.COM, BENGKULU — Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bengkulu resmi meluncurkan program “Pengukuran Terjadwal” pada Jumat, 7 Agustus 2026. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian waktu dan memangkas ketidakjelasan proses pengukuran tanah bagi masyarakat.
Peluncuran yang dikemas dalam agenda Konsultasi Publik ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bengkulu, Kepala Ombudsman Provinsi Bengkulu, perwakilan organisasi pengembang perumahan, BPKAD Kota Bengkulu, Dinas Perkim Kota Bengkulu, serta perwakilan notaris se-Kota Bengkulu.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Tentrem Prihatin, S.SiT., M.M., QRMP., menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan agar pemohon langsung mengetahui tanggal pasti petugas turun ke lapangan. BPN menargetkan jadwal pengukuran wajib tersedia paling lambat tujuh hari setelah berkas permohonan didaftarkan.
“Ini diharapkan masyarakat bisa tahu kapan ketika mereka mendaftar. Karena tujuh hari setelah didaftar, pengukuran harus segera disediakan oleh kawan-kawan di Kantor Pertanahan,” ujar Tentrem.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi ini menjadi aspek krusial dalam mendongkrak transparansi pelayanan pertanahan. Dengan sistem terjadwal, masyarakat bisa ikut mengontrol kerja petugas secara berkala.“Ini sangat penting supaya pekerjaan dan perjalanan kita terpantau, terlihat dan bisa diawasi oleh masyarakat langsung,” lanjutnya.
Tentrem mengungkapkan, sistem Pengukuran Terjadwal ini sedang diterapkan secara bertahap di seluruh penjuru tanah air. Hingga saat peluncuran di Bengkulu, tercatat sudah ada sekitar 400 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia yang mengadopsi program serupa. Sedangkan untuk di Provinsi Bengkulu ada 6 Kabupaten dan 1 Kota, sisanya akan menyusul.
Namun, ia mengingatkan para pemilik tanah untuk proaktif mempersiapkan kelengkapan di lokasi sebelum petugas BPN tiba. Hal ini penting agar tidak terjadi kendala teknis yang menghambat proses pemetaan.
“Kadang masyarakat itu kurang paham terkait dengan tanda batas. Jadi, ketika kami melakukan pengukuran harus ada tanda batasnya dulu, sehingga ketika kami datang sudah siap semuanya, termasuk saksi,” kata Tentrem mengingatkan.
Di sisi lain, Kepala BPN Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, S.H., M.M., memberikan catatan bahwa pada fase awal ini, ruang lingkup program Pengukuran Terjadwal masih memiliki batasan tertentu. Layanan ini baru dikonsentrasikan khusus untuk pembuatan peta bidang tanah pada permohonan pendaftaran tanah pertama kali.
“Di awal ini ruang lingkupnya masih sebatas kepada peta bidang tanah untuk pendaftaran pertama kali. Jadi belum menyentuh pelayanan seperti pemecahan, penataan batas, pemisahan dan lain sebagainya,” papar Euis.
Euis menilai penegasan ini penting dipublikasikan agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru atau kesalahpahaman di tengah masyarakat.Selain keterbatasan jenis layanan awal, BPN Kota Bengkulu saat ini juga tengah dihadapkan pada tantangan minimnya jumlah personel lapangan. Saat ini, hanya ada empat petugas yang bersiaga, angka tersebut sudah termasuk dengan kepala seksi yang membidangi urusan pengukuran.
Meski harus bekerja dengan tim yang ramping, Euis menggaransi aspek kualitas pelayanan tidak akan kendor. Manajemen internal telah melakukan optimalisasi kerja lewat pembagian load atau beban tugas yang terukur kepada para petugas yang tersedia.
“Dari tiga orang yang memang kita optimalisasi melakukan layanan, secara berkala kita memberikan beban pekerjaan kepada mereka dengan terukur. Setiap hari mereka harus menyelesaikan dulu pekerjaan yang permohonan masuk, baru kemudian selanjutnya bisa menyelesaikan yang lainnya,” ungkap Euis.
Ia tetap optimistis seluruh volume permohonan pengukuran tanah di Kota Bengkulu akan tetap terakomodasi dengan baik berkat sokongan dari tenaga asisten surveyor kadastral.“Insya Allah kalau dengan jumlah permohonan saat ini dibantu dengan asisten surveyor kadastral, kita masih bisa menyelesaikannya. Masih ter-cover,” pungkas Euis.(Damar)

