berita realitapost
banner 728x250

Terkini, Kejati Bengkulu Resmi Tersangkakan Kacab PT Sucofindo Bengkulu dan Direktur PT Ratu Samban Mining

banner 120x600

Realitapost.com, Bengkulu — Breaking news buat masyarakat Bengkulu, kabar terkini dari Kejati Bengkulu kembali menetapkan 2 tersangka baru dugaan tindak pidana Korupsi Tambang dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

Kedua tersangka baru yaitu pertama Kacab PT Sucofindo Bengkulu Iman Sumantri dan Edhie Santosa Rahardja selaku Direktur PT Rata Samban Mining (RS).

Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan p ada Senin (28/7/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB usai menjalani pemeriksaan sejak siang.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total tersangka atas kasus ini adalah sebanyak 7 orang, dan tetap tidak menutup kemungkinan masih akan bertambah lagi.

Malam ini kita kembali menetapkan 2 orang tersangka berinisial IS dan ES,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Senin (28/7/2025) dihadapan seluruh awak. Media yang melakukan live tiktok secara berjemaah. (Red)

 

Atas kasus ini sendiri Kejati Bengkulu sudah melakukan penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (23/7/2025) lalu.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *