BENGKULU, REALITAPOST.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu akhirnya menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (30/5).
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri mendatangani berita acara persetujuan dua Raperda.(Foto:Humas/Realitapost.com)
Pimpinan Rapat ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri mengetok palu tanda disetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda setelah seluruh anggota dewan provinsi menyetujui hal itu saat pengambilan keputusan bersama.
Keputusan bersama tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama dan ditandatangani seluruh unsur pimpinan dewan dan Gubernur Rohidin Mersyah yang disaksikan ketua-ketua fraksi serta unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.
“Kita telah mendengarkan seluruh pendapat akhir fraksi fraksi, di mana semuanya berkesimpulan menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda provinsi Bengkulu,” sebut pimpinan rapat Ihsan Fajri, saat pengambilan keputusan bersama, di ruang Rapat Paripurna.
Sebelumnya, delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana seluruh fraksi berkesimpulan menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami dari fraksi Golongan Karya berkesimpulan menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” kata Sumardi menyampaikan pendapat akhir dari Fraksi Golkar.(ADV)