Home › Bengkulu › Cakupan JKN Bengkulu Tembus 99,4 Persen, Program PESIAR Sasar Sisa 0,6 Persen Penduduk

Cakupan JKN Bengkulu Tembus 99,4 Persen, Program PESIAR Sasar Sisa 0,6 Persen Penduduk

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Bengkulu telah mencapai 99,4 persen per 1 September 2026. Guna mengejar target Universal Health Coverage (UHC) mutlak 100 persen, BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu kini mendorong penguatan peran pemerintah daerah hingga ke tingkat desa. Langkah ini sekaligus memastikan peserta yang telah terdaftar tetap menyandang status kepesertaan aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafrudin Imam Negara, S.Si., M.P.H., memaparkan bahwa capaian 99,4 persen tersebut setara dengan 2.156.282 jiwa penduduk Bengkulu yang telah terlindungi jaminan kesehatan. Angka pencapaian ini dihitung berdasarkan basis data kependudukan semester satu tahun 2026.

“Untuk Bengkulu, itu sudah 99,4 persen. Sehingga masih ada kurang lebih 0,6 persen penduduk yang belum tercakup. Diperlukan kerja sama seluruh pihak untuk mencapai cakupan 100 persen,” ujar Syafrudin dalam kegiatan Media Gathering Temu Media dan Sosialisasi Program JKN di Ballroom Hotel Santika Bengkulu, Senin (28/9/2026).

Untuk menutup celah kekurangan 0,6 persen tersebut, BPJS Kesehatan mengandalkan peran strategis pemerintah desa melalui program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi). Pemerintah desa dinilai menjadi ujung tombak karena posisinya yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga mempermudah identifikasi warga yang belum terdaftar maupun yang status kepesertaannya nonaktif.

Melalui skema PESIAR, aparatur desa akan melakukan langkah-langkah terstruktur:

Petakan & Sisir: Memetakan dan mendata secara terperinci warga yang belum masuk sistem JKN.

Advokasi & Registrasi: Memberikan edukasi mengenai pentingnya jaminan kesehatan lalu memfasilitasi proses pendaftarannya secara langsung.

Syafrudin menekankan bahwa kolaborasi ini harus berjalan vertikal mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga aparat desa terkecil. Selain fokus menambah kepesertaan baru, validasi status keaktifan kartu menjadi perhatian utama agar manfaat jaminan kesehatan dapat langsung digunakan saat masyarakat membutuhkan pelayanan medis.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *