OPINI, REALITAPOST.COM — Ramainya pernyataan dan postingan sejumlah pejabat yang menyampaikan dukungan terhadap rencana pemanfaatan Mess Pemprov menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu tentu kita hormati sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
Hal tersebut membuat Anggota Banggar DPRD Kota Bengkulu Irman Sawiran memberikan pandangan yang sangat terang benderang dari program yang kini tengah diperdebatkan. Ia ingin mengajak semua masyarakat melihat persoalan ini secara lebih jernih, objektif, dan proporsional. Jangan sampai substansi kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat justru bergeser menjadi perdebatan antara siapa yang mendukung dan siapa yang menolak.
Sejak awal, persoalannya bukan soal setuju atau tidak setuju. Bukan pula tentang siapa yang paling kuat memberikan dukungan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar clear and clean, memiliki dasar perencanaan yang kuat, mempertimbangkan keselamatan, sesuai regulasi, efisien dalam penggunaan APBD, serta memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat Kota Bengkulu.
Terkait administrasi hibah aset, kita menghormati proses yang telah dilaksanakan dan menganggapnya sudah benar. Tidak ada keinginan untuk memperdebatkan kembali persoalan tersebut. Namun, perlu dipahami bahwa administrasi hibah yang benar tidak otomatis menjawab seluruh aspek kelayakan pemanfaatan aset. Sebab, ada perbedaan mendasar antara aset yang secara administrasi sah dimanfaatkan dan keputusan mengenai fungsi terbaik dari aset tersebut.
“Dalam konteks inilah, sebagaimana surat Ketua DPRD kepada pihak eksekutif serta pandangan fraksi-fraksi, kami memandang perlu adanya jawaban resmi secara kelembagaan, dilengkapi kajian dan dokumen pendukung atas beberapa persoalan strategis. Pertama, keselamatan dan mitigasi bencana,” terang Legislator Irman Sawiran.
Bengkulu merupakan wilayah yang memiliki potensi gempa bumi dan tsunami. Karena itu, penempatan pusat aktivitas pemerintahan di kawasan pesisir harus didasarkan pada kajian risiko bencana, kelayakan bangunan, sistem evakuasi, dan keberlangsungan pelayanan publik.
Ini bukan persoalan menakut-nakuti masyarakat, melainkan tanggung jawab untuk menempatkan keselamatan sebagai prioritas. Kantor pemerintahan boleh berada di mana saja sepanjang memenuhi ketentuan, tetapi keselamatan masyarakat tidak boleh menjadi pertimbangan belakangan.
“Kedua, konsistensi tata ruang dan arah pembangunan kota. Kita tentu tidak boleh melupakan sejarah pengembangan pusat pemerintahan, termasuk perpindahan dari kawasan Simpang Lima menuju Bentiring. Kebijakan pembangunan sebelumnya tentu memiliki latar belakang dan pertimbangan perencanaan yang perlu dihormati serta dievaluasi secara objektif,” jelasnya.
Jika sekarang terdapat pilihan lokasi baru, maka harus ada kajian yang menjelaskan dasar pertimbangannya, kesesuaiannya dengan tata ruang, serta dampaknya terhadap arah pembangunan Kota Bengkulu. Pembangunan kota membutuhkan kesinambungan visi, bukan sekadar pergantian lokasi dan orientasi kebijakan.
“Ketiga, pemerataan ekonomi dan keadilan pembangunan. Pusat pemerintahan bukan hanya tempat pejabat dan aparatur bekerja. Kehadirannya juga menggerakkan perdagangan, UMKM, transportasi, jasa, dan berbagai aktivitas ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Karena itu, perubahan pusat aktivitas pemerintahan perlu memperhitungkan dampaknya terhadap kawasan Bentiring maupun wilayah lainnya.”Kita tentu menginginkan pembangunan yang tidak hanya tumbuh di satu kawasan, tetapi mampu memberikan kesempatan ekonomi secara lebih merata,” jelasnya lagi.
Keempat, optimalisasi aset dan pilihan manfaat terbaik. Dia sependapat bahwa aset pemerintah yang belum dimanfaatkan secara optimal tidak boleh dibiarkan terbengkalai. Namun, optimalisasi aset tidak harus selalu berarti mengubahnya menjadi kantor pemerintahan.
Mess Pemprov yang berada di kawasan strategis pesisir tentu dapat pula dikaji berbagai alternatif pemanfaatannya, baik untuk mendukung pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, maupun fasilitas publik lainnya sesuai ketentuan. Demikian pula aset dan bangunan pemerintah lainnya yang belum optimal pemanfaatannya.
Pertanyaannya bukan sekadar apakah bangunan itu bisa dijadikan kantor, tetapi apakah menjadikannya kantor merupakan pilihan yang paling bermanfaat bagi daerah dan masyarakat.
Kelima, efisiensi APBD dan pertanggungjawaban kebijakan. Setiap penggunaan APBD memiliki aturan, asas pengelolaan, dan kewajiban pertanggungjawaban. Karena itu, kebutuhan renovasi, penyesuaian bangunan, sarana pendukung, operasional, pemeliharaan, hingga konsekuensi anggaran jangka panjang harus diperhitungkan secara utuh.
Jangan sampai niat baik untuk memanfaatkan aset justru menimbulkan beban anggaran yang tidak sebanding dengan manfaatnya. Efisiensi tidak cukup dinyatakan sebagai tujuan. Efisiensi harus dapat dibuktikan melalui perhitungan.
Jadi, lanjutnya, kelima hal tersebut merupakan catatan strategis yang wajar dan penting dalam sebuah proses pengambilan kebijakan.Sekali lagi, kami tidak sedang menuduh adanya pelanggaran, tidak sedang mencari kesalahan, dan tidak memiliki kepentingan untuk menghambat program pemerintah daerah.
Justru kami ingin kebijakan pemerintah berjalan dengan baik, memiliki landasan yang kuat, serta tidak meninggalkan persoalan hukum, keselamatan, maupun beban keuangan di kemudian hari.
Sementara itu, DPRD bukan lembaga yang tugasnya sekadar memberikan persetujuan atau penolakan terhadap setiap gagasan pemerintah. DPRD juga berkewajiban memberikan catatan strategis agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Karena itu, jawaban atas surat Ketua DPRD dan pandangan fraksi-fraksi semestinya disampaikan secara resmi melalui mekanisme kelembagaan, bukan digantikan dengan ramainya pernyataan dukungan di ruang publik. Jika seluruh kajian sudah tersedia, tentu sangat baik. Sampaikan secara resmi agar dapat dipahami dan menjadi dasar pengawasan yang objektif.
Jika seluruh aspek telah dipertimbangkan secara matang, jelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui alasan, manfaat, dan konsekuensi kebijakan tersebut. Kita semua tentu menginginkan pemerintahan yang berhasil. Keberhasilan pemerintah daerah juga merupakan keberhasilan masyarakat Kota Bengkulu.
Karena itu, kritik dan catatan pengawasan seharusnya dipandang sebagai kontribusi untuk memperkuat kebijakan, bukan sebagai sikap berseberangan. Dukungan tidak perlu dipertentangkan dengan pengawasan. Keduanya dapat berjalan bersama sepanjang memiliki tujuan yang sama, yaitu kepentingan masyarakat. Yang perlu kita hindari adalah ketika banyaknya dukungan dianggap cukup untuk menjawab persoalan yang sesungguhnya membutuhkan kajian dan penjelasan resmi.
Sebab ketika suatu saat kebijakan dievaluasi, yang menjadi ukuran bukan seberapa banyak orang pernah menyatakan dukungan, melainkan seberapa kuat dasar perencanaan, kelengkapan kajian, kepatuhan terhadap aturan, dan pertanggungjawaban anggarannya.”Kita tidak ingin hari ini semua bersemangat mendukung, tetapi ketika muncul persoalan di kemudian hari, tanggung jawab justru menjadi tidak jelas.” tegasnya.
Bagi kami, tidak perlu ada polemik pro dan kontra mengenai alih fungsi Mess Pemprov menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu.
Cukup jawab secara resmi dan strategis apa yang telah menjadi catatan lembaga DPRD sebagaimana surat Ketua DPRD dan pandangan fraksi-fraksi, lengkap dengan kajian serta dokumen pendukungnya.
Setelah seluruh aspek strategis tersebut dijelaskan dan dipastikan sesuai ketentuan, silakan pemerintah daerah menjalankan kewenangan teknisnya. Kami menghormati kewenangan eksekutif, sebagaimana fungsi pengawasan DPRD juga harus dihormati sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Tidak ada kepentingan untuk memperlambat pembangunan. Justru kita ingin setiap langkah pembangunan memiliki arah yang jelas, aman bagi masyarakat, efisien bagi keuangan daerah, dan memberi manfaat jangka panjang.
Karena kebijakan yang baik bukan hanya kebijakan yang dapat dilaksanakan, tetapi kebijakan yang dapat dijelaskan, diuji, dan dipertanggungjawabkan. Mari kita tempatkan persoalan ini secara dewasa, tanpa saling menyudutkan, tanpa membangun opini yang memecah pandangan masyarakat, dan tanpa menjadikan catatan pengawasan sebagai persoalan politik.
Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga Kota Bengkulu, meskipun menjalankan fungsi dan kewenangan yang berbeda.
Pada akhirnya, kami tidak sedang menguji seberapa besar dukungan terhadap sebuah kebijakan. Kami sedang memastikan seberapa kuat kebijakan itu dapat dipertanggungjawabkan
Dan kepastian clear dan clean agar Heppi ending jagan sampai suatu saat jadi sandungan kita semua
