Opini — Kritik Terbuka untuk Pernyataan salah seorang Pejabat Publik Terkait Polemik Alih Fungsi Mess Pemprov Bengkulu Menjadi Kantor Wali Kota ditanggapi santai oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD kota Bengkulu
Dalam perdebatan kebijakan publik, seorang akademisi semestinya hadir untuk menjernihkan persoalan melalui argumentasi ilmiah, bukan justru memperkeruh suasana dengan pelabelan psikologis terhadap pihak-pihak yang mempertanyakan sebuah kebijakan.
Pernyataan mengenai “mentalitas kepiting” dalam polemik pemanfaatan Mess Pemerintah Provinsi Bengkulu menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu patut dikritisi secara serius.
Sebab, persoalan yang sedang diperdebatkan bukanlah siapa yang senang melihat kemajuan dan siapa yang tidak. Bukan pula siapa yang mendukung atau menghambat pemerintah. Persoalannya adalah apakah kebijakan tersebut telah memenuhi prinsip legalitas, rasionalitas perencanaan, akuntabilitas anggaran, kesesuaian tata ruang, serta kepentingan publik.
Jangan sampai perdebatan yang seharusnya berada pada wilayah hukum administrasi pemerintahan justru digiring menjadi persoalan iri hati, kedengkian, dan ketidaksenangan terhadap kemajuan.
Ini bukan perdebatan tentang mentalitas kepiting. Ini perdebatan tentang kualitas tata kelola pemerintahan.
1. Jangan Mengganti Argumentasi Hukum dengan Pelabelan Psikologis
Ketika masyarakat atau lembaga legislatif mempertanyakan dasar hukum sebuah kebijakan, jawaban yang dibutuhkan adalah penjelasan regulasi, bukan penilaian terhadap karakter orang yang bertanya.
Menyematkan istilah mentalitas kepiting kepada pihak yang mempertanyakan kebijakan berisiko menjadi bentuk ad hominem, yakni mengalihkan perdebatan dari substansi argumentasi kepada karakter atau motif pihak yang menyampaikan kritik.
Dalam tradisi akademik, sebuah argumentasi tidak menjadi salah hanya karena penyampainya dianggap tidak menyukai kemajuan. Sebaliknya, kebijakan tidak otomatis menjadi benar hanya karena pendukungnya mengklaim sedang memperjuangkan kemajuan.
Kebenaran kebijakan publik tidak ditentukan oleh seberapa keras seseorang menyatakan dukungan, melainkan oleh seberapa kuat kebijakan itu dapat diuji secara hukum, administratif, fiskal, dan ilmiah.
Kalau berpendapat bahwa pemanfaatan aset tersebut merupakan kebijakan yang tepat, silakan buktikan melalui kajian.
Jelaskan dasar hukumnya. Paparkan analisis kebutuhan ruangnya. Tunjukkan kelayakan ekonominya. Uraikan konsekuensi anggarannya.
Itulah cara akademisi menjawab persoalan.
Bukan dengan mengasumsikan bahwa mereka yang mempertanyakan kebijakan sedang berusaha menarik orang lain agar tidak maju.
1. Pemanfaatan Aset Tidak Otomatis Membenarkan Setiap Bentuk Penggunaannya. Juga ketika menyatakan bahwa membiarkan aset bernilai miliaran rupiah terbengkalai dapat merugikan rakyat.
Secara prinsip, kami dapat memahami argumentasi tersebut. Aset pemerintah memang seharusnya dikelola secara produktif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Namun, di sinilah letak kekeliruan logika yang perlu diluruskan.
Kewajiban memanfaatkan aset tidak berarti setiap rencana pemanfaatannya otomatis tepat, sah, efisien, dan layak dilaksanakan.
Ada perbedaan mendasar antara mendukung optimalisasi aset dan menyetujui satu pilihan penggunaan aset tanpa pengujian yang memadai.
Aset yang belum dimanfaatkan secara optimal memang memerlukan solusi. Tetapi solusinya harus dipilih berdasarkan kajian kebutuhan, manfaat, biaya, risiko, dan kepatuhan terhadap peraturan.
Pertanyaannya sederhana:
Mengapa harus menjadi Kantor Wali Kota? Apakah sudah ada kajian komparatif terhadap alternatif pemanfaatan lainnya? Apakah manfaatnya lebih besar dibandingkan biaya penyesuaian bangunan, pemeliharaan, operasional, dan kebutuhan infrastruktur pendukung?
Tanpa menjawab pertanyaan tersebut, argumentasi tentang aset yang terbengkalai belum cukup untuk membuktikan bahwa pilihan kebijakan ini merupakan pilihan terbaik.
Jangan mencampuradukkan tujuan yang baik dengan anggapan bahwa seluruh cara untuk mencapainya pasti benar.
1. APBD Bukan Instrumen Pembenaran Kebijakan, Melainkan Instrumen Pertanggungjawaban Publik
Substansi yang dipertanyakan menyangkut prinsip penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 3, menegaskan prinsip pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, kebijakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap APBD wajib memiliki landasan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Pertanyaan kami bukan apakah pemerintah boleh memanfaatkan aset.
Pertanyaan kami adalah:
1. Bagaimana dokumen perencanaan dan kajian kelayakan alih fungsi bangunan tersebut?.
2. Berapa total kebutuhan anggaran renovasi, penyesuaian fungsi, operasional, dan pemeliharaan?
3. Apakah seluruh kebutuhan belanja telah direncanakan dan dianggarkan melalui mekanisme yang sah?
4. Bagaimana analisis manfaat dan biaya dibandingkan dengan alternatif lokasi lainnya?
5. Bagaimana status hukum hibah, pencatatan, dan pengelolaan barang milik daerah setelah peralihan?
6. Apakah seluruh tahapan telah memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan.
Itulah pertanyaan yang justru harus diajukan apabila kita sungguh-sungguh ingin melindungi uang rakyat.
Sebab, membiarkan aset tidak produktif dapat menimbulkan kerugian manfaat. Namun, memaksakan pemanfaatan aset tanpa perencanaan yang matang juga dapat menimbulkan pemborosan baru.
Keduanya harus dihindari.
1. RTRW Harus Menjadi Acuan Kebijakan, Bukan Sekadar Disesuaikan untuk Membenarkan Kebijakan
Hal berikutnya yang jauh lebih substansial adalah kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Prinsip penataan ruang menempatkan rencana tata ruang sebagai pedoman dalam menentukan kesesuaian pemanfaatan suatu kawasan.
Dengan demikian, sebelum menetapkan sebuah bangunan sebagai pusat aktivitas pemerintahan, pemerintah perlu menjelaskan kesesuaiannya dengan RTRW, RDTR apabila tersedia, ketentuan zonasi, serta persyaratan teknis lainnya.
Jangan sampai logikanya dibalik: bukan kebijakan pembangunan yang diuji berdasarkan tata ruang, melainkan tata ruang yang dipaksakan mengikuti kebijakan yang telanjur dikehendaki.
Tentu RTRW dapat ditinjau kembali atau direvisi melalui mekanisme hukum yang sah. Namun, revisi tersebut harus didasarkan pada kebutuhan penataan ruang yang objektif, bukan semata-mata untuk melegitimasi satu keputusan lokasi.
Terlebih apabila terdapat pembahasan mengenai perkiraan kebutuhan anggaran revisi RTRW sekitar Rp2,8 miliar.
Angka tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi, bukan langsung dianggap sebagai pengeluaran yang sudah pasti terjadi.
Tetapi justru karena itu, pertanyaannya menjadi penting: apakah biaya tersebut memang diperlukan, bagaimana dasar perhitungannya, dan apakah berkaitan langsung dengan rencana alih fungsi Mess Pemprov?
Mengingat lokasi yang dibicarakan berada di kawasan pesisir, kajian risiko bencana, keselamatan, aksesibilitas pelayanan publik, dan daya dukung lingkungan juga tidak boleh diabaikan.
Kemajuan bukan sekadar memindahkan kantor ke lokasi yang dianggap strategis. Kemajuan adalah memastikan keputusan pembangunan memiliki landasan yang benar dan manfaat yang terukur.
1. Delapan Fraksi DPRD Bukan Sekumpulan Orang yang Layak Dicap Menghambat Kemajuan
Apabila benar delapan fraksi DPRD Kota Bengkulu belum memberikan persetujuan dan masih meminta penjelasan atas aspek-aspek strategis kebijakan ini, maka sikap tersebut perlu dibaca dalam kerangka fungsi pengawasan lembaga legislatif.
DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah dijalankan sesuai kewenangan, perencanaan, penganggaran, dan ketentuan hukum.
Meminta kajian bukan berarti menolak pembangunan.
Meminta transparansi bukan berarti iri terhadap keberhasilan pemerintah.
Meminta kepastian regulasi bukan berarti berpikiran kolot.
Dan belum menyetujui sebuah kebijakan bukan berarti menutup kemungkinan untuk menyetujuinya setelah persyaratan terpenuhi.
Justru pemerintahan yang sehat membutuhkan eksekutif yang mampu menjelaskan dan legislatif yang berani mempertanyakan.
Jika semua pertanyaan pengawasan dianggap sebagai penghambatan, lalu di mana tempat bagi mekanisme checks and balances dalam pemerintahan daerah?
Pemerintah yang memiliki dasar kebijakan kuat semestinya tidak perlu khawatir terhadap pertanyaan kritis.
Jawab saja secara resmi, terbuka, dan terukur.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, tunjukkan dokumennya. Jika masih ada kekurangan, selesaikan terlebih dahulu.
Sesederhana itu.
1. Akademisi Seharusnya Menawarkan Argumentasi, Bukan Memperuncing Polarisasi Gelar akademik membawa tanggung jawab intelektual. Seorang akademisi diharapkan mampu membedakan opini, asumsi, fakta, dan kesimpulan yang didukung bukti.
Karena itu, penggunaan istilah mentalitas kepiting terhadap pihak yang mengkritisi kebijakan patut dievaluasi dari segi etika diskursus publik.
Apalagi jika istilah tersebut digunakan tanpa menunjukkan bukti bahwa kritik yang disampaikan memang didorong oleh rasa iri atau keinginan menghambat kemajuan.
Dalam ilmu logika, mengatribusikan motif negatif kepada pengkritik tidak dengan sendirinya membantah argumentasi yang mereka kemukakan.
Dalam etika akademik, perbedaan pendapat seharusnya dijawab dengan alasan yang dapat diuji, bukan dengan stigma.
Kita boleh mendukung kebijakan pemerintah. Tetapi dukungan itu tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk berpikir kritis terhadap kebijakan yang didukung.
Sebagai akademisi tidak harus selalu berada di pihak yang menentang pemerintah. Namun, akademisi juga tidak semestinya menjadikan pembelaan terhadap pemerintah sebagai pengganti analisis ilmiah.
Jika kebijakan ini benar secara hukum, tepat secara tata ruang, efisien secara anggaran, dan bermanfaat bagi masyarakat, maka seluruhnya dapat dijelaskan melalui kajian.
Tidak diperlukan istilah kepiting, kedengkian, ataupun tuduhan pola pikir kolot.
1. Jangan Menganggap Kritik sebagai Musuh Pembangunan
Kami perlu menegaskan bahwa perdebatan ini tidak seharusnya dipersempit menjadi kelompok pro dan kelompok kontra.
Dikotomi semacam itu justru mengaburkan substansi.
Seseorang dapat mendukung optimalisasi aset pemerintah sekaligus mempertanyakan pilihan lokasi dan pembiayaannya.
Seseorang dapat mendukung kemajuan Kota Bengkulu sekaligus meminta agar seluruh proses kebijakan mengikuti aturan.
Seseorang dapat menghormati kepala daerah sekaligus mengkritisi keputusan pemerintahannya.
Tidak ada pertentangan antara mendukung pembangunan dan menuntut akuntabilitas.
Yang dipersoalkan bukan keinginan untuk maju, melainkan apakah jalan menuju kemajuan tersebut sudah direncanakan secara benar, ditempuh secara sah, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Masyarakat tidak membutuhkan perang istilah.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah uang publik dan setiap aset daerah dikelola berdasarkan kepentingan umum, bukan sekadar keinginan atau keyakinan pengambil kebijakan.
JAWAB SUBSTANSINYA, BUKAN MENILAI MENTALITAS ORANGNYA!
Sepakat kita tidak sedang memperdebatkan apakah Kota Bengkulu harus maju. Tentu kita semua menginginkan kemajuan.
Kami juga tidak sedang mempertahankan aset agar tetap terbengkalai.
Yang kami tuntut adalah agar setiap kebijakan strategis pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas, kajian yang memadai, perencanaan anggaran yang terukur, kesesuaian tata ruang, dan pertanggungjawaban yang transparan.
Jika hendak memberikan kontribusi akademik, bantulah menjawab persoalan tersebut dengan data dan argumentasi hukum.
Bukan dengan mengalihkan perdebatan menjadi persoalan siapa yang iri, siapa yang kolot, atau siapa yang memiliki mentalitas kepiting.
Sebab kritik yang meminta kepatuhan terhadap hukum bukanlah penghambat kemajuan. Justru kritik semacam itulah yang menjaga agar kemajuan tidak dibangun di atas keputusan yang keliru.
Ingatlah satu hal:
Tidak semua yang mempertanyakan kebijakan adalah penentang pembangunan. Tetapi setiap kebijakan yang menggunakan kewenangan dan sumber daya publik wajib bersedia dipertanyakan.
Kalau argumentasi pemerintah kuat, buktikan dengan dokumen. Kalau perencanaannya matang, tunjukkan kajiannya.
Kalau penggunaan APBD efisien, buka perhitungannya. Kalau sesuai RTRW, jelaskan dasar kesesuaiannya. Kalau delapan fraksi masih memiliki pertanyaan, jawablah melalui mekanisme kelembagaan secara resmi dan terukur.
Jangan menjadikan istilah “mentalitas kepiting” sebagai jalan pintas untuk menghindari perdebatan substansial.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah seberapa banyak orang yang berhasil diyakinkan melalui retorika, melainkan seberapa kuat kebijakannya dapat dipertanggungjawabkan melalui hukum, data, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kota Bengkulu membutuhkan pembangunan yang maju, tetapi juga membutuhkan pemerintahan yang tertib hukum. Keduanya bukan pilihan yang saling meniadakan. Keduanya adalah kewajiban yang harus berjalan bersamaan.
Jangan tuduh rakyat takut melihat kemajuan ketika yang mereka minta hanyalah kepastian bahwa kemajuan itu tidak mengabaikan aturan.
Bengkulu, untuk tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bermartabat.
