Home โ€บ Bengkulu โ€บ Fraksi PPI DPRD Kota Bengkulu Edi Hariyanto Angkat Bicara Soal Ex Mes Pemda

Fraksi PPI DPRD Kota Bengkulu Edi Hariyanto Angkat Bicara Soal Ex Mes Pemda

BENGKULU, REALITAPOST.COM – Rencana Pemerintah Kota Bengkulu menyulap bangunan Ex Mess Pemda Provinsi di kawasan pesisir menjadi Kantor Walikota Bengkulu yang baru mendapat penolakan keras dari Anggota DPRD Kota Bengkulu.

Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia (PPI) menegaskan, pada dasarnya pihaknya menyambut baik dan menghargai keinginan Pemerintah Kota untuk memiliki kantor Wali Kota yang representatif, fungsional, dan menjadi kebanggaan masyarakat. Namun rencana tersebut dinilai cacat hukum, rawan bencana, dan salah prioritas anggaran.

Ada lima poin krusial yang menjadi alasan penolakan tersebut:

Pertama, Status Hukum Aset Belum Clear. Gedung eks Mess Pemda yang direncanakan apakah proses hibah dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota sudah clear secara hukum. Dewan menilai belum memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pembangunan besar-besaran di atas aset tersebut. Hal ini penting agar tidak muncul sengketa hukum di kemudian hari yang justru merugikan keuangan daerah.

Kedua, Pertimbangan keamanan dan risiko bencana tidak boleh diabaikan. Lokasi yang berada di kawasan pesisir memiliki kerentanan tersendiri seperti gempa bumi, tsunami, air pasang tinggi, dan erosi pantai. Sebuah kantor pemerintahan harus aman bagi pimpinan, aparatur, dan masyarakat.

Ketiga, Jelas Melanggar Aturan Tata Ruang Nasional. Ini menjadi poin paling fatal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang dipertegas dengan PP Nomor 13 Tahun 2017, kawasan pesisir dan sempadan pantai termasuk kawasan yang dilindungi.

Dalam Pasal 100 ayat (1) huruf c dan d PP Nomor 26 Tahun 2008 disebutkan:

c. Pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai;

d. Ketentuan pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada huruf c;

Bahkan Pasal 56 ayat (1) menegaskan sempadan pantai ditetapkan minimal 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat. Di kawasan tersebut, pembangunan bangunan permanen sangat dibatasi dan pada prinsipnya hanya untuk sarana penunjang pariwisata, pelabuhan, pertahanan dan keamanan. Tidak ada ketentuan yang mengizinkan pendirian kantor pemerintahan di kawasan sempadan pantai.

Keempat, Kantor Lama Masih Sangat Layak. Kondisi kantor Wali Kota saat ini di Jalan Merah Putih, Pekan Sabtu, masih layak digunakan, berfungsi dengan baik, dan cukup representatif. Belum ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan mengeluarkan biaya miliaran rupiah untuk pindah ke lokasi baru yang bermasalah.

Kelima, Prioritas Anggaran Harus untuk Rakyat. Anggaran sebesar Rp 14 miliar yang direncanakan untuk renovasi gedung tersebut dinilai akan jauh lebih bermanfaat jika dialihkan untuk kebutuhan dasar masyarakat seperti perbaikan jalan rusak, penerangan jalan umum (PJU), drainase agar tidak banjir, peningkatan layanan kesehatan, serta perbaikan sarana pendidikan.

“Intinya, bukan menolak kemajuan, tapi memastikan kemajuan dilakukan dengan cara yang benar dan tepat prioritas. Mari kita selesaikan dulu kebutuhan dasar masyarakat, memastikan kepemilikan aset jelas, lokasi aman dan sesuai tata ruang, sebelum kita membangun gedung kantor yang baru,” tegas pernyataan Fraksi PPI tersebut.(Damar)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *