PESISIR BARAT – Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.Hi.Agus Istiqlal, SH.,MM menghadiri sekaligus menyerahkan Sertifikat Tanah secara simbolis melalui Program Persertifikatan Tanah Sistem Lengkap (PTSL), di Halaman Kantor Camat Krui Selatan, Senin 11 Maret 2019.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko,SKm.,MM menginformasikan hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Syaifudin,Rs.,S.SiT,
Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat, beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Camat Krui Selatan, Peratin Pekon Lintik, Peratin Pekon Pemerihan, Peratin Pekon Way Napal, Peratin Pekon Way Suluh, dan peserta penerima sertifikat tanah.
Kepala Badan pertanahan Nasional Lampung Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Syarifudin. RS, S.SiT, menyampaikan bahwa penerima sertifikat tanah khusus masyarakat Kecamatan Krui Selatan yaitu berjumlah 343 sertifikat dengan rincian Pekon Lintik berjumlah 140 sertifikat, Pekon Pemerihan Berjumlah 59 Sertifikat, Pekon Way napal berjumlah 44 sertifikat dan Pekon Way Suluh berjumlah 100 sertifikat.
Dalam Sambutan Bupati Pesisir Barat menyampaikan kepada jajaran kantor pertanahan agar dapat memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi tanah. Dalam hal ini tanah merupakan salah satu aset yang harus dapat kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi, dan inilah fungsi dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang merupakan program strategis Nasional, juga berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi.
Kemudian Bupati Pesisir Barat menegaskan bahwa sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum.
Acara tersebut diakhiri dengan Pemberian seryifikat tanah secara simbolis oleh Bupati Pesisir Barat dan Pemberian secara simbolis KTP Elektronik kepada 160 warga Kecamatan Krui Selatan.(adv)