REALITAPOST.COM, BENGKULU – Pengurus Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Provinsi Bengkulu mendorong Pemerintah Kota Bengkulu dan DPRD segera mengakomodir perlindungan bagi buruh harian lepas melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Provinsi Bengkulu, Muhammad Taufik, saat diwawancarai media ini, Senin pagi (24/8/2026).
Menurut Taufik, selama ini buruh harian lepas bekerja tanpa kepastian perlindungan. Padahal risiko kecelakaan kerja sangat besar mereka hadapi setiap hari.
“Kami mendorong Dinas Ketenagakerjaan agar dapat mengusulkan kepada Pemerintah Kota Bengkulu dan DPRD untuk mengakomodir para buruh harian lepas yang ada di Kota Bengkulu, khususnya yang tergabung dalam serikat buruh,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, tujuan utama usulan ini adalah agar para buruh harian lepas tetap mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dengan begitu, pekerja dan keluarganya bisa merasa lebih aman saat bekerja.
“Selama ini antara pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah berjalan sendiri-sendiri. Dengan hadirnya serikat pekerja ini, bisa dijembatani apa yang menjadi hak perlindungan pekerja dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Bengkulu,” jelasnya.
Berdasarkan data Aliansi, saat ini sedikitnya ada sekitar 2.000 orang buruh harian lepas yang tergabung dalam organisasi Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Provinsi Bengkulu.
Taufik juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bengkulu yang lebih dulu memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi RT/RW, Ketua Adat, LPM, dan pengurus masjid se-Kota Bengkulu. Begitu juga para nelayan yang kini sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
“Tidak ada salahnya para buruh harian lepas juga ikut disertakan pemerintah kota untuk mendapatkan program tersebut melalui APBD. Daerah lain juga sudah melakukan hal serupa,” katanya.
Ia berharap, minimal para buruh harian lepas atau pekerja informal ini bisa mendapatkan dua program dasar dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.“Ini bukan soal bantuan, tapi soal hak. Negara hadir melindungi setiap warga yang bekerja, termasuk pekerja informal,” pungkas Taufik.(Damar)
