KOTA BENGKULU – Selasa sore (10 Juli 2018), DPRD Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna Istimewa Ke 8 sidang ke
II tahun sidang 2018 dengan agenda pengucapan sumpah janji Pergantian
Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota bengkulu atas nama Ahmad Jaingat
Sijabat S. Sos dari partai Golkar yang Menggantikan Magdaliansi partai
golkar akibat terjerat hukum.
II tahun sidang 2018 dengan agenda pengucapan sumpah janji Pergantian
Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota bengkulu atas nama Ahmad Jaingat
Sijabat S. Sos dari partai Golkar yang Menggantikan Magdaliansi partai
golkar akibat terjerat hukum.
Rapat Paripurna Istimewah ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu
Yudi Darmawansyah, Asisten III Pemerintahan Kota Bengkulu M Husni, Unsur
Pemeritahan Kota Bengkulu, Kapolresta Bengkulu, Dandim 0407, Tim Ahli
DPRD Kota Bengkulu, Anggota KPU Kota Bengkulu, Panwaslu Kota Bengkulu
serta instansi terkait lainnya. Paripurna ini diawali dengan pembacaan peraturan PAW DPRD, Pelantikan
serta pengambilan sumpah jabatan Ahmad Jaingat, Doa Bersama dan Ramah
Tamah.
Yudi Darmawansyah, Asisten III Pemerintahan Kota Bengkulu M Husni, Unsur
Pemeritahan Kota Bengkulu, Kapolresta Bengkulu, Dandim 0407, Tim Ahli
DPRD Kota Bengkulu, Anggota KPU Kota Bengkulu, Panwaslu Kota Bengkulu
serta instansi terkait lainnya. Paripurna ini diawali dengan pembacaan peraturan PAW DPRD, Pelantikan
serta pengambilan sumpah jabatan Ahmad Jaingat, Doa Bersama dan Ramah
Tamah.
Yudi Darmawansyah pada awal paripurna membacakan Peraturan PAW DPRD secara terperinci. Berdasarkan regulasi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD
Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah UU 23 Tahun 2014, PP 16 Tahun
2010, PKPU 22 Tahun 2010, PKPU 03 Tahun 2011 dan PKPU 02 Tahun
2016.
Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah UU 23 Tahun 2014, PP 16 Tahun
2010, PKPU 22 Tahun 2010, PKPU 03 Tahun 2011 dan PKPU 02 Tahun
2016.
Beliau menambahkan Tahapan Pemberhentian Antarwaktu anggota DPRD
Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota ada di Pasal 139 UU 23 Tahun 2014 dan
Pasal 193 UU 23 Tahun 2014. Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 139 ayat 2
Alasan Diberhentikan karena Tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3
(tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun, melanggar
sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD, dinyatakan bersalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.
Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota ada di Pasal 139 UU 23 Tahun 2014 dan
Pasal 193 UU 23 Tahun 2014. Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 139 ayat 2
Alasan Diberhentikan karena Tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3
(tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun, melanggar
sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD, dinyatakan bersalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.
Serta diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon
anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturaran perundang-undangan
mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD, melanggar ketentuan
larangan sebagaimana diatur dalam Undang Undang, diberhentikan sebagai
anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, menjadi Anggota Partai Politik.
peraturan perundang-undangan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon
anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturaran perundang-undangan
mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD, melanggar ketentuan
larangan sebagaimana diatur dalam Undang Undang, diberhentikan sebagai
anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, menjadi Anggota Partai Politik.
Dalam sambutannya Pj Walikota Bengkulu yang diwakili M Husni
mengaturkan selamat atas dilantiknya Anggota DPRD PAW Kota Bengkulu
dari partai golongan karya Ahmad Sijabat S. Sos.“Untuk itu saya atas nama pemerintah kota Bengkulu beserta jajaran
mengucapkan selamat atas ucapan sumpah janji anggota DPRD yang baru saja
dilantik, untuk mengisi kekosongan jabatan anggota DPRD Kota Bengkulu”
ujar Husni.(Adv/01)
mengaturkan selamat atas dilantiknya Anggota DPRD PAW Kota Bengkulu
dari partai golongan karya Ahmad Sijabat S. Sos.“Untuk itu saya atas nama pemerintah kota Bengkulu beserta jajaran
mengucapkan selamat atas ucapan sumpah janji anggota DPRD yang baru saja
dilantik, untuk mengisi kekosongan jabatan anggota DPRD Kota Bengkulu”
ujar Husni.(Adv/01)
Foto Kegiatan