Kepala SMPN 1 Kota Bengkulu Muktarimin,.M.Pd dan Wali murid disaksikan Kapolsek Teluk Segara Kompol. Irzal, S.H, sepakat berdamai. |
BENGKULU, REALITAPOST.COM — Kedua belah pihak yakni SMPN 1 Kota Bengkulu dengan wali murid telah menemui kata sepakat berdamai atas dugaan kasus perundungan yang dialami siswi kelas 7 anak dari HE dan IN.
Itu tercermin dari pertemuan yang difasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu bersama Kapolsek Teluk Segara Kota Bengkulu dan dihadiri semua pihak yang terlibat, Senin siang (13/3/2023) yang digelar di ruang Kelas.
Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal, S.H, kepada awak media, menjelaskan bahwa proses mediasi berjalan alot dan lancar sehingga keduanya sepakat melakukan perdamaian.
Adapun isi kesepakatan itu telah dituangkan dalam perjanjian berasma kedua pihak antara lain. Pertama, orang tua SY menginginkan anaknya dipindahkan dari SMPN 1 Kota Bengkulu karena merasa tidak nyaman.
Kedua, persoalan memilih sekolah yang diinginkan diserahkan kepada orang tua SY. Ketiga, proses pemindahan akan difasiltiasi oleh Pengawas Pembina (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kota Bengkulu. Dengan catatan, surat rekomendasi dari sekolah yang dituju diurus orang tua (Wali Murid).
Sementara Pengawas Sekolah SMPN 1 Kota Bengkulu, M. Ansori, menambahkan bahwa dirinya juga menyatakan siap memulihkan nama baik anak dan orang tua siswi tersebut dihadapan seluruh siswa dan guru dalam sesi upacara yang akan digelar pada hari senin mendatang.
“Jadi akan kita penuhi semua keinginan orang tua tersebut. Prinsipnya kita dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu ingin masalah ini tuntas tanpa ada masalah lagi dikemudian harinya,” tegasnya.(Hartiwi/Dian Marfani)