RP, BENGKULU – Lembaga DPRD bersama Pemerintah
Daerah Provinsi Bengkulu kembali menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda
Laporan Hasil Pembahasan 2 Raperda Rencana Pembangunan Industri dan
Perubahan Atas Perda No 5 Tahun bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi
Bengkulu. Selasa (22 Mei 2018).
Daerah Provinsi Bengkulu kembali menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda
Laporan Hasil Pembahasan 2 Raperda Rencana Pembangunan Industri dan
Perubahan Atas Perda No 5 Tahun bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi
Bengkulu. Selasa (22 Mei 2018).
Dalam
rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Edison Simbolon,
serta dihadiri langsung Asisten II Provinsi Bengkulu Bidang Ekonomi dan
Pembangunan Daerah Yuliswani, unsur OPD dan FKPD, serta 26 Anggota DPRD
Provinsi Bengkulu.
rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Edison Simbolon,
serta dihadiri langsung Asisten II Provinsi Bengkulu Bidang Ekonomi dan
Pembangunan Daerah Yuliswani, unsur OPD dan FKPD, serta 26 Anggota DPRD
Provinsi Bengkulu.
Waka
I menyampaian Laporan Pembahasan Raperda diantaranya, Laporan Hasil Pembahasan
Raperda Rencana Pembangunan Industri, serta Laporan Hasil Pembahasan Perubahan
atas Perda No 5 Tahun 2013 tentang Pengelolahan Pertambangan, Mineral dan
Batubara.
I menyampaian Laporan Pembahasan Raperda diantaranya, Laporan Hasil Pembahasan
Raperda Rencana Pembangunan Industri, serta Laporan Hasil Pembahasan Perubahan
atas Perda No 5 Tahun 2013 tentang Pengelolahan Pertambangan, Mineral dan
Batubara.
Dalam
penyampaian Laporan tersebut Komisi III meminta perpanjangan waktu untuk
melakukan pembahasan yang lebih dalam dengan stakeholder terkait.
penyampaian Laporan tersebut Komisi III meminta perpanjangan waktu untuk
melakukan pembahasan yang lebih dalam dengan stakeholder terkait.
Politisi
Demokrat ini menjelaskan, Raperda Pembangunan Industri telah disetujui dan siap
dilanjutkan ketahap Pendapat Akhir Fraksi pada (05 Juni 2018) mendatang serta
Beliau memberikan tambahan waktu untuk Komisi III atas pembahasan Perubahan
atas Raperda No 5 Tahun 2013.
Demokrat ini menjelaskan, Raperda Pembangunan Industri telah disetujui dan siap
dilanjutkan ketahap Pendapat Akhir Fraksi pada (05 Juni 2018) mendatang serta
Beliau memberikan tambahan waktu untuk Komisi III atas pembahasan Perubahan
atas Raperda No 5 Tahun 2013.
“Sesuai
dengan Laporan dari Komisi II terhadap Raperda Rencana Pembangunan Industri
siap dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu Pendapat akhir Fraksi serta
pemberian waktu yang tidak ditentukan untuk melakukan Pembahasan lebih lanjut
terhadap perubahan atas perda No 5 tahun 2013,” pintanya.(Damar/ADv)
dengan Laporan dari Komisi II terhadap Raperda Rencana Pembangunan Industri
siap dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu Pendapat akhir Fraksi serta
pemberian waktu yang tidak ditentukan untuk melakukan Pembahasan lebih lanjut
terhadap perubahan atas perda No 5 tahun 2013,” pintanya.(Damar/ADv)