JAKARTA, REALITAPOST.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Anggota Polri yang bertugas di KPK sebagai staf administrasi, Setya Budi Dias Oktavianto, diduga bekerja sama dengan ayahnya Lilik Budi Suprianto untuk memeras Anom.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7/2026).Taufik menyebut Lilik berlatar belakang LSM. Ia diduga memanfaatkan anaknya yang bekerja di KPK untuk mendapatkan informasi penanganan perkara.
“LBS background-nya LSM. Dia memanfaatkan anaknya untuk mungkin bisa memperoleh akses informasi penanganan perkara di KPK,” ujar Taufik, Kamis (30/7/2026) siang.Informasi itu kemudian dipakai Lilik untuk mendekati dan memeras kepala daerah. Salah satunya soal dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang sedang diselidiki KPK.
Karena percaya Lilik bisa mengurus perkara, Anom pun memberikan uang. “Sehingga bupati ini merasa bahwa ini bisa dipercaya informasinya karena yang bersangkutan, LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan perkara-perkara di Pemalang,” kata Taufik.
Dari pemeriksaan awal dan barang bukti elektronik, KPK juga menemukan Lilik sering mengirim uang ke Dias sebelumnya. Uang Rp1,2 miliar yang disita KPK dalam OTT masih berada dalam tas biru dan belum sempat dibagikan.
“Yang bersangkutan sering menerima aliran uang dari bapaknya. Khusus yang kemarin, Rp1,2 miliar, masih ada dalam kotak tas warna biru. Itu diamankan belum sempat dibagikan,” jelas Taufik.
KPK menahan 4 tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. Masa penahanan 20 hari, sejak 30 Juli sampai 18 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keempatnya adalah Anom Widiyantoro – Bupati Pemalang periode 2025-2030, Mohamad Haris alias Gus Haris – Orang kepercayaan Anom Setya Budi Dias Oktavianto – Anggota Polri staf administrasi KPKLilik Budi Suprianto – Ayah Dias, swasta.
Anom dan Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.
Sementara Lilik dan Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.KPK masih mendalami aliran uang dari Lilik ke Dias sebelum OTT untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana lain.

















