HomeHeadline › Mediasi Bapenda Kota Bengkulu Berhasil Urai Semrawut Parkir di Simpang Belimbing-Kedondong

Mediasi Bapenda Kota Bengkulu Berhasil Urai Semrawut Parkir di Simpang Belimbing-Kedondong

REALITAPOST.COM, BENGKULU —  Proses penertiban dan penataan titik parkir di persimpangan Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong, Zona 6 Kawasan Pasar Panorama, akhirnya menemukan titik terang.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh sejumlah instansi terkait, pemilik toko di eks lokasi titik parkir 28 dan pengelola titik parkir 29 resmi menyepakati sejumlah poin penting demi menjaga ketertiban umum.

Mediasi yang berlangsung pada Senin (21/92026) ini dihadiri langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepala Pos Polisi (Kapospol) setempat. Jalannya mediasi tetap berjalan kondusif dan menghasilkan keputusan bersama.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan menegaskan, mediasi ini dilakukan untuk mengurai permasalahan tata kelola parkir di kawasan padat tersebut. Ia memaparkan detail kesepakatan yang berhasil dicapai oleh pihak-pihak terkait dalam pertemuan tersebut.

“Berdasarkan hasil pertemuan, poin pertama yang disepakati bersama adalah tidak ada tumpang tindih antara titik parkir nomor 28 dan nomor 29,” ujar Indra.

Indra juga menjelaskan mengenai mekanisme administrasi perizinan pengelolaan parkir agar tidak memicu konflik di kemudian hari.

“Bapenda menerbitkan SPT di sepanjang jalan Belimbing dan Kedondong mengacu kepada rekomendasi data dari Dishub yang merupakan hasil penataan dan pengukuran ulang bersama antara Bapenda, Dishub dan Satpol PP, pada Jumat (27/2/26) lalu,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Indra menegaskan batasan tugas antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu agar masyarakat dan pengelola parkir memahami regulasi yang berlaku.

“Bapenda tidak memiliki kewenangan saat SPT parkir sudah dicabut, kewenangan penindakan dan penertiban tersebut sepenuhnya ada pada Satpol PP dan Dishub,” tegas Indra.

Selain aspek regulasi dari instansi pemerintah, mediasi ini juga menghadirlan komitmen dari pemilik toko di eks titik parkir 28 untuk menjaga area depan ruko mereka tetap steril dari kendaraan yang parkir sembarangan.

“Pemilik toko bersedia memasang tulisan ‘Dilarang Parkir’ di depan toko sementara waktu, sembari menunggu rambu dilarang parkir resmi dari Dishub dipasang di lokasi tersebut,” tambah Indra.

Tak hanya itu, pemilik toko juga berkomitmen untuk ikut serta mengedukasi para pelanggan ruko agar mematuhi aturan tata ruang yang baru.

“Pemilik toko bersedia dan bertanggung jawab penuh untuk mengarahkan parkir kendaraan konsumen ke lokasi titik parkir resmi yang sudah ditetapkan. Termasuk melarang adanya pedagang kaki lima (PKL) di depan toko mereka,” jelasnya

Sebagai penutup kesepakatan, pihak pengelola parkir di titik terdekat juga menyatakan kesiapannya untuk saling bersinergi demi kelancaran lalu lintas di persimpangan jalan tersebut.

“Juru parkir (jukir) di titik 29 akan membantu mengarahkan kendaraan dari depan toko untuk parkir di titik 29, sehingga penataan ini berjalan optimal di lapangan,” pungkas Indra.

Langkah ini diharapkan mampu mengurai potensi gesekan serta kesemrawutan lalu lintas yang kerap terjadi di persimpangan Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong. Kesepakatan bersama ini akan mulai dikawal oleh Satpol PP dan kepolisian setempat guna memastikan seluruh poin yang telah disetujui dapat berjalan dengan baik di lapangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *