banner 728x250
Hukum  

Kirim Video Bugil Ke Suami Diperiksa Polisi

banner 120x600

Seorang perempuan inisial EE (42) yang berprofesi sebagai pedagang warga Desa di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, menjalani pemeriksaan di Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu.(Foto:Humas/Realitapost.com)

LEBONG, REALITAPOST.COM — Nasib apes yang dialami seorang perempuan inisial EE (42) yang berprofesi sebagai pedagang warga Desa di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, menjalani pemeriksaan di Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Rabu (26/4/2023) siang yang lalu.

“Benar Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong Telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pornografi,” kata Kasatreskrim Polres Lebong, IPTU Alexander.

Saksi diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan atau yang bermuatan pornografi lainnya,” terang Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander.

Dijelaskan Alexander, dalam pemeriksaan, EE mengakui bahwa video yang viral adalah video miliknya sendiri yang dibuat oleh EE pada Juni 2022 lalu.

Adapun, video tersebut dibuat untuk dikirimkan kepada suaminya, inisial An. EE tidak menyadari video tersebut tersebar di media sosial. Sementara Hp yang digunakan untuk membuat video saat ini sudah dalam keadaan rusak.(Red/Dian Marfani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *