berita realitapost

Dugaan Keracunan MBG SDN 59 : DPRD Desak Penyelidikan Hukum Terkait Pelanggaran SOP

banner 120x600

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Kasus dugaan keracunan makanan kembali menimpa program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak tujuh siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 59 Kota Bengkulu dilarikan ke Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu setelah mengonsumsi menu olahan sempol ayam pada Jumat (4/9/2026). Insiden ini memicu sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu yang mendesak adanya investigasi hukum yang mendalam.

Kepada sejumlah awak media saat dikonfirmasi, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, menegaskan bahwa sanksi administratif berupa pemecatan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidaklah cukup jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian fatal dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Jika pengelola mengetahui adanya SOP yang wajib dijalankan tetapi memilih untuk mengabaikannya, maka tindakan tersebut perlu diperiksa secara serius,” ujar Usin dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa kelalaian dalam ranah hukum dapat dikategorikan sebagai bentuk mens rea (niat jahat) akibat kealpaan atau pembiaran prosedur kebersihan dan pemenuhan standar gizi yang telah ditetapkan.

Menanggapi peristiwa tersebut, pihak pengelola wilayah mengambil langkah penanganan cepat. Kepala Regional SPPG Provinsi Bengkulu, Iqbal Ramadan, mengonfirmasi bahwa seluruh korban yang sempat mendapatkan perawatan medis saat ini telah dinyatakan membaik. Dimana tujuh siswa yang mengeluhkan mual, pusing, dan muntah dipastikan sudah diizinkan pulang ke rumah masing-masing.

Kemudian, lanjutnya, Sampel paket makanan MBG dari dapur penyedia telah diserahkan secara resmi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu untuk mengetahui kepastian penyebab kontaminasi.

Terkait tindakan terhadap vendor, dia mengaku bahwa SPPG Padang Jati II di bawah naungan Yayasan Damar Gizi Bangsa selaku pihak penyedia menu langsung dikenakan status evaluasi total pasca-kejadian.

Hingga saat ini, operasional penyediaan makanan dari dapur bersangkutan diawasi secara ketat sembari menunggu hasil resmi uji laboratorium dari BPOM keluar. Pihak legislatif berkomitmen akan terus mengawal kasus ini guna memastikan jaminan keamanan pangan nasional pada program MBG di masa mendatang.(Damar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *