banner 728x250

Dilaporkan, Kuasa Hukum HH-DEWA : Ini Upaya Merusak Citra Paslon

banner 120x600

RP, KOTA BENGKULU – Laporan yang dilayangkan Deden Abdul Hakim ,SH ke Panwaslih Kota Bengkulu terkait ketidakhadiran Paslon nomor urut 3 HH dalam dua kali debat sebagaimana dikutip beberapa pemberitaan media online langsung mendapatkan reaksi dari kubu timses HH-DEWA. 

Tim Hukum, HH-DEWA, Agustam Rahman, memberikan apresiasi atas laporan pelapor bahwa HH melanggar PKPU 4 tahun 2017 pasal 22. Tentu sebagai sebuah upaya hukum pelaporan itu patut dihormati. Namun akan menjadi permasalahan dan pertanyaan manakala deden abdul hakim,SH dalam laporannya meminta KPU mendiskuslifikasi keikutsertaan HH dalam pilwakot 2018.

“Tuntutan Deden Abdul Hakim,SH spy KPU  mendiskualifikasi HH dari pilwakot tersebut tidak terdapat dalam  ancaman sanksi yg diatur dalam pasal 22 PKPU 4 tahun 2017. Karena ancaman sanksi jika terbukti melanggar pasal 22 PKPU  4 tahun 2017 adalah : diumumkan sebagai paslon yg menolak debat dan dikurangi sisa jadwal tayangan iklan paslon yg melanggar tersebut,” tegasnya.


Ia mempertanyakan mengapa deden abdul hakim ,SH menuntut supaya KPU mendiskualifikasi HH? sementara tidak ada sanksi diskualifikasi dalam pasal yg dilaporkan itu. Nampak jelas sekali bahwa pelaporan ini sangat kental nuansa politiknya untuk merusak citra paslon HH-DW. bahkan bertujuan untuk menggagalkan pencalonan HH-DW.
 
“Kami tahu persis bahwa pelaporan terhadap HH yg tidak hadir dalam debat kandidat ( yang jelas -jelas saat ini sedang menjalankan ibadah dan sdh disampaikan ke KPU Kota Bengkulu dan hal itu memang diatur dan diperbolehkan dalam PKPU 4 th 2017 pasal 22) ini bermuatan politis,” terangnya.
Apalagi pelapor adalah utusan paslon Linda-Mirza saat pembekalan penyelesaian sengketa pilkada yg diadakan Mahkamah Konstitusi di bogor beberapa waktu yg lalu. Sehingg kubu HH-DEWA tidak mau melayani langkah konyol pihak -pihak yg melakukan tindakan yg tidak mendidik rakyat.

“Padahal bisa saja kami melaporkan paslon linda- mirza supaya didiskualifikasi oleh KPU karena  pencalonan mereka diduga cacat hukum. sebab saat penyerahan berkas pencalonan didukung oleh yahya zaini ketua DPD partai golkar propinsi bengkulu yang pernah tersangkut masalah hukum yaitu kasus video porno dengan penyanyi dangdut maria eva. Sampai saat ini yahya zaini belum diproses hukum dalam kasus tersebut. padahal kasus itu sama persis dengan kasus ariel yang sempat mendekam dipenjara.

“Harusnya yahya zaini diproses hukum sebagaimana proses hukum terhadap ariel. dengan demikian patut diduga pencalonan linda-mirza tidak sah sebab didukung oleh YAHYA ZAINI ketua DPD GOLKAR( saat itu) yg tersandung kasus video porno. Tapi biarlah .kami tidak akan melaporkan masalah itu. biarlah masyarakat bengkulu yg menilai calon HH-DW.
masyarakat telah merasakan langsung bagaimana jalan mulus dikota bengkulu atau rumah sakit kota bengkulu yg megah dan modern yg dibangun oleh HH semasa menjadi walikota.

Untuk itu ia mengajak, marilah berkompetisi secara sehat dalam Pilwakot kali ini. Berikan pendidikan politik yang cerdas dan sehat agar masyarakat dapat memilik pemimpin yang sesuai hati nurani mereka.(Damar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *