BENGKULU — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi, akhirnya mendapatkan kepastian yang terang benderang terkait polemik pengangkatan dr. Ari Mukti Wibowo sebagai Dirut Rumah Sakit M Yunus Bengkulu bahwa hasilnya tidak ada perkara yang bertentangan dengan aturan sebagaimana yang selama ini dipersoalkan masyarakat.
Hal itu diungkapkan politisi PDI-P, usai melakukan rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Asisten III serta Tim Seleksi Jabatan Pratama, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/6).
Komisi IV yang membidangi meminta klarifikasi hal tersebut kepada panitia seleksi agar didapati akar permasalahan serta titik terang dari persoalan yang dilaporkan oleh aliansi profesi tersebut. Hasil pertemuan itu terungkap bahwa bahwa apa yang telah dilakukan oleh tim seleksi dalam proses tahapan hingga pelantikan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu, telah sesuai dengan prosedur, termasuk Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, Permenkes serta adanya rekomendasi dari KASN.
“Saya lihat ya, menurut penilaian kami hal itu sudah lengkap dan tidak menyalahi prosedur yang ada dan hal itu dapat menjadi bahan kami nanti untuk memberikan jawaban kepada mereka yang melaporkan,” jelas Edwar Samsi.
Sementara itu, Sekda Isnan Fajri mengatakan, rapat yang dilakukan bersama Komisi IV DPRD untuk memberikan penjelasan secara detail proses seleksi Jabatan Pratama Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu.
Di mana, sebut Sekda, dalam proses seleksi hingga terpilihnya Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu telah dilaksanakan sesuai tahapan dan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga menurutnya, tidak ada kesalahan ataupun ‘unprosedural’ dalam penentuan Jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu tersebut.
“Tidak ada yang kita langgar kok, undang-undang kita ikuti, Permenkes kita ikuti,” sampai Sekda Isnan Fajri, usai rapat.
Perkara berbeda pendapat dari pihak luar, hal itu menurutnya tergantung asumsi masing-masing. Sedangkan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu diakuinya telah melaksanakan seluruh proses seleksi sesuai prosedurnya.
Dia juga menegaskan, apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu terkait Jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu tersebut sudah final dan hanya perintah Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bisa mengubahnya.
“Mereka (Mendagri dan KASN) telah memberikan rekomendasi dan juga telah memberikan persetujuan pelantikan dan gubernur telah melantik Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu terpilih tersebut, jadi apa yang kita langgar?,” tegas Sekda Isnan.
Sebagai informasi, setelah melalui proses tahapan seleksi Jabatan untuk Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu, akhirnya Pemerintah Provinsi Bengkulu melantik Jabatan Direktur RSUD M. Yunus yang baru yaitu dr. Ari Mukti Wibowo.
Namun belakangan terjadi protes dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang menurut mereka Jabatan Direktur RSUD M. Yunus yang baru dilantik tersebut menyalahi prosedur. Mereka melakukan protes dan menghadap Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan aspirasi.(Damar)