Home › Headline › DPW PPP Bengkulu Bantah Terbitkan Surat Pembatalan PAW 3 Anggota DPRD Bengkulu Tengah

DPW PPP Bengkulu Bantah Terbitkan Surat Pembatalan PAW 3 Anggota DPRD Bengkulu Tengah

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Bengkulu Tengah makin memanas mendekati tahapan pemilu 2029. Hal ini menyusul munculnya surat yang disebut-sebut membatalkan proses pergantian antarwaktu (PAW) serta pembatalan pemecatan terhadap sejumlah pengurus DPC PPP Bengkulu Tengah.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPW PPP Provinsi Bengkulu, Dedi Rosadi, menegaskan bahwa kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP PPP Mardiono dan Ketua DPW PPP Bengkulu April Yones tidak pernah menerbitkan surat pembatalan terhadap keputusan PAW tersebut.

Dodi menyebutkan, pihaknya tetap berpegang pada keputusan dan instruksi DPP PPP di bawah kepemimpinan Mardiono.

“Partai Persatuan Pembangunan di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP PPP Mardiono dan Ketua DPW Provinsi Bengkulu, April Yones, tidak pernah membatalkan surat keputusan apa pun. Kami juga tidak pernah mengeluarkan surat instruksi pembatalan pelaksanaan PAW,” tegas Dodi, Rabu, 4 November 2026.

Namun, pelaksanaannya baru disampaikan kepada DPC PPP Bengkulu Tengah setelah dinilai memiliki momentum yang tepat.

Dodi menegaskan, DPW hanya menjalankan keputusan DPP dan meminta DPC Bengkulu Tengah melaksanakan instruksi tersebut sesuai mekanisme organisasi.

“Surat PAW itu sebenarnya sudah lama ada. Kami sudah meminta agar segera dilaksanakan. Tinggal bagaimana pelaksanaannya di tingkat DPC. Kami juga sudah berkoordinasi dengan DPRD, pemerintah daerah, Bawaslu dan KPU terkait proses tersebut,” jelasnya.

Menurut Dodi, koordinasi dengan lembaga terkait diperlukan agar proses administrasi pergantian anggota dewan dapat disesuaikan dengan dokumen kepengurusan dan keputusan partai yang dinyatakan sah.

Dodi juga menepis anggapan adanya multitafsir mengenai kepengurusan PPP di Provinsi Bengkulu. Ia menyebutkan, DPW PPP yang dipimpin April Yones telah terbentuk melalui mekanisme organisasi setelah pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil).

Selanjutnya, DPP menginstruksikan pembentukan kepengurusan di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Untuk Kabupaten Bengkulu Tengah, saat itu kepengurusan masih berstatus pelaksana tugas (Plt).

DPW kemudian menerbitkan surat penunjukan Plt DPC PPP Bengkulu Tengah. Setelah itu, pengurus setempat melaksanakan rapat dan musyawarah hingga terbentuk kepengurusan melalui Musyawarah Cabang (Muscab).

“Jadi, bagi kami tidak ada multitafsir. Kepengurusan ini sudah melalui proses organisasi. Seluruh keputusan DPP di bawah kepemimpinan Pak Mardiono kami anggap berlaku dan sah untuk dijalankan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Dodi turut menyoroti dinamika kepengurusan PPP yang melibatkan nama Taj Yasin dan Agus Suparmanto. Menurutnya, dinamika di tingkat pusat seharusnya tidak membuat kader di daerah menjadi bingung dan terombang-ambing akibat perbedaan klaim kepengurusan.

Ia menilai, ketika sebelumnya terdapat upaya penyatuan kepengurusan di tingkat pusat, seharusnya seluruh kader di daerah mendapatkan kejelasan mengenai arah dan struktur organisasi. Dodi bahkan menduga adanya upaya pemecahbelahan di tingkat daerah akibat munculnya kepengurusan yang berbeda.

“Seharusnya kader di bawah tidak dibiarkan terombang-ambing. Kalau memang sudah ada penyatuan, mestinya semuanya ditarik dan disatukan. Jangan sampai justru muncul kepengurusan baru yang membuat kader terpecah,” ujarnya.

Terkait legalitas kepengurusan di tingkat pusat, Dodi menjelaskan bahwa sebelumnya memang sempat muncul dua dokumen kepengurusan yang melibatkan kelompok Mardiono dan Taj Yasin. Namun, menurut penjelasannya, pemerintah kemudian mengupayakan penyatuan kedua kelompok tersebut.

Dalam skema penyatuan itu, Mardiono ditetapkan sebagai Ketua Umum, Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal, sedangkan Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum. Dodi menyebutkan, setelah proses penyatuan tersebut, kepengurusan mulai menjalankan aktivitas organisasi. Namun, dalam perjalanannya kembali muncul perbedaan sikap dari sejumlah pihak.

Ia juga mengklaim bahwa dari 38 provinsi di Indonesia, hanya sekitar empat provinsi yang masih mengakui kepengurusan berdasarkan SK Taj Yasin.

“Kalau melihat kondisi sekarang, dari 38 provinsi di Indonesia, menurut data dan pandangan kami, hanya sekitar empat provinsi yang masih mengakui SK Taj Yasin,” ungkapnya.

Dodi menambahkan, pihaknya meyakini dinamika di tingkat pusat akan terus berkembang dan berharap persoalan dualisme klaim kepengurusan tidak lagi berdampak terhadap kader maupun struktur partai di daerah.

Ia menegaskan, DPW PPP Bengkulu di bawah kepemimpinan April Yones akan tetap menjalankan keputusan DPP yang dipimpin Mardiono, termasuk terkait proses PAW di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *