KAUR — Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu telah resmi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Inpres tahun 2022.
Diantara para tersangka tersebut terdapat SMA atau Saudar Madi Aguscik yang berperan sebagai kontraktor pembangunan sekaligus peminjam CV SYB.
Saudar Madi Aguscik merupakan anggota DPRD Kaur terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) Kaur 1.
Bersama 4 tersangka lain yakni AE sebagai Kepala Dinas Perindagkop tahun 2022, PND sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mld sebagai Direktur CV SYB dan TH sebagai anggota Pokja LPSE telah ditahan di Rutan Kelas IIB Manna Bengkulu Selatan.
Penahanan terhadap 5 tersangka selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses pelimpahan tersangka, berkas dan alat bukti kepada Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Disisi lain, KPU Kaur telah mengusulkan pelantikan terhadap 25 anggota DPRD Kaur terpilih kepada Gubernur Bengkulu.
Usulan tersebut sudah disampaikan melalui Bupati Kaur untuk diteruskan kepada Gubernur Bengkulu.
Lantas bagaimana nasib Saudar Madi Aguscik yang tersandung kasus korupsi Pembangunan Pasar Inpres