Anggota DPRD Kota Bengkulu Partai PKB “MR” Resmi Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Bengkulu, Realitapost.com — Mantan caleg Partai PKB Ribta Zul Suhri, S.E, yang didampingi kuasa hukumnya Zalman Putra, SH, MH, secara resmi melaporkan salah satu oknum Anggota DPRD Kota Bengkulu dari partai PKB yang berinisial MR ke SPKT Polda Bengkulu terkait dugaan pemalsuan data saat pencalonan, Selasa malam (5/8).

Kepada awak media, Zalman, mengungkapkan bahwa laporan atau LP tersebut berawal saat pencalonan MR membuat surat tidak pernah dipidana sebagaimana terungkap dalam surat SKCK yang telah dibuat.

“Padahal dalam kenyataannya yang bersangkutan pernah terlibat tindak pidana dan baru bebas pada tahun 2021. Nah apabila kita hitung dari sejak 2021 saat pencalonan, itu belum cukup 5 tahun sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 disebutkan bahwa pencalonan harus lewat 5 tahun. Maka dari itu kita simpulkan bahwa yang bersangkutan ini telah diduga melakukan pemalsuan data untuk mencalonkan diri sebagai caleg,” beber Zalman.

Disinggung soal kapan pelapor tahu ada dugaan pemalsuan data..? Zalman menjelaskan sejak awal tahun setelah pelantikan sudah mengantongi dokumen surat dugaan pemalsuan data dari berbagai sumber.”Sebelumnya juga pada bulan September sebelum waktu pelantikan, sudah kita laporkan ke DPC Partai PKB, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari DPC PKB Kota. Sehingga akhirnya kami terpaksa melaporkan masalah tersebut ke Kepolisian karena klien kami merasa dirugikan, yang seharusnya terlapor ini tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota dewan,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua dan pengurus Partai PKB Kota Bengkulu sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi terkait perkara yang dilaporkan mantan caleg  tersebut.

Terpisah, MR Oknum DPRD Kota Bengkulu saat dikonfirmasi mengatakan bahwa MR esuai prosedur, berdasarkan PKPU.

“Selain itu saya tidak melakukan pidana di domisili, dan bukan pelaku langsung,” jawabnya melalui via tlp.

Sebagaimana diketahui bahwa perolehan suara partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bengkulu pada Pileg serentak 2024 daerah pemilihan 1 Kecamatan meliputi Kecamatan Teluk Segara, Sungai Serut dan Muara Bangkahulu sebanyak 3.803 suara dari 9 Caleg yang terdaftar. Sedangkan suara terbanyak diraih MR dengan torehan 1.646 suara sedangkan nomor dua yakni Ribta Zul Suhri meraih 1.069 suara dan caleg yang meraih suara terkecil yakni Syalma Alfiyyah Adela Sinaga. (red)

 

Exit mobile version