berita realitapost
banner 728x250

Banyak Keluhan, DPRD Provinsi Bengkulu Segera Revisi Perda Opsen Pajak

banner 120x600

Bengkulu, Realitapost.com — DPRD Provinsi Bengkulu tengah menggodok usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya telah diberlakukan oleh pemerintah daerah. Usulan ini muncul setelah banyaknya keluhan dari masyarakat terkait lonjakan pajak yang dinilai sangat memberatkan.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu, Andy Suhary, S.E., M.Pd., menyampaikan bahwa DPRD telah menerima aspirasi dari masyarakat yang mengeluhkan kenaikan pajak kendaraan hingga mencapai 66 persen dibandingkan dengan tarif sebelumnya. Andy yang juga merupakan anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Mukomuko, menegaskan pentingnya mengevaluasi kebijakan ini demi kepentingan rakyat.

“Kita berharap Perda yang saat ini berlaku dapat segera direvisi. Kenaikan yang terlalu tinggi membuat masyarakat semakin enggan membayar pajak. Mereka yang sebelumnya sudah kesulitan karena faktor ekonomi, kini semakin terbebani,” ujar Andy saat diwawancarai, Selasa (28/5).

Menurutnya, niat pemerintah untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui pajak justru dapat menjadi bumerang bila kebijakan tersebut membuat masyarakat merasa terbebani dan tidak mampu membayar. “Alih-alih meningkatkan pendapatan, kita malah seolah-olah melarang masyarakat membayar pajak karena tarif yang terlalu tinggi,” tambahnya.

DPRD Provinsi Bengkulu, lanjut Andy, telah menerima usulan resmi dari pemerintah daerah untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas lebih lanjut persoalan ini. “Saat ini usulan revisi sudah masuk ke DPRD, dan akan dibahas dalam waktu dekat. Pembentukan Pansus menjadi langkah penting agar kami dapat mendalami kondisi yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik bersama pihak eksekutif,” jelasnya.

Rencananya, pembahasan revisi Perda ini akan dimulai pada bulan Agustus mendatang. Namun, Andy mengakui bahwa bagi masyarakat yang sudah lebih dahulu membayar pajak dengan tarif baru, kemungkinan besar tidak akan ada pengembalian. “Secara hukum, revisi belum berlaku surut. Tapi kami berharap perubahan ini bisa diterapkan untuk tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Andy juga menjelaskan bahwa proses revisi ini masih dalam tahap awal dan akan dibawa ke rapat paripurna DPRD. Selanjutnya, jika disepakati bersama, maka pembahasan akan dilanjutkan melalui mekanisme formal di tingkat legislatif.

“Kami sebagai wakil rakyat akan terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Kita tidak ingin kebijakan ini justru menjauhkan rakyat dari kewajibannya karena merasa terbebani. Mudah-mudahan revisi ini bisa segera terealisasi demi kebaikan bersama,” tutup Andy.

Dengan upaya ini, DPRD berharap tercipta keadilan dan keseimbangan antara kewajiban masyarakat serta kebutuhan pendapatan daerah, tanpa mengorbankan daya beli rakyat yang kini tengah berjuang dalam tekanan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *