REALITAPOST.COM, BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan maupun memungut pajak khusus atas penjualan minuman keras (miras) di Hotel Mercure Bengkulu.
Penegasan tersebut disampaikan Plt Sekretaris Bapenda Kota Bengkulu, Dr. M. Novitasari, SE, MM, menanggapi pernyataan Tim Legal Mercure, Aan Iskandar, yang menyebut bahwa meski izin penjualan minuman beralkohol belum terbit, pihak Black Rock tetap melakukan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C serta menyetorkan pajak daerah sebesar 10 persen dari hasil penjualan.
Novita menjelaskan, pajak yang dipungut oleh Bapenda dari Mercure Bengkulu merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan, bukan pajak minuman beralkohol.
“Yang kami terbitkan adalah pajak hotel. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, jasa perhotelan mencakup seluruh layanan dan fasilitas yang disediakan hotel. Jadi bukan pajak Black Rock secara terpisah, melainkan pajak hotel secara keseluruhan,” ujar Novitasari.
Ia menerangkan, seluruh aktivitas usaha yang berada dalam lingkungan hotel dan menjadi fasilitas penunjang hotel dihitung dalam satu objek pajak hotel.
Fasilitas tersebut meliputi kamar (room), restoran, kafe, bar, laundry, spa, salon, kolam renang hingga hiburan yang tersedia di hotel.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jasa perhotelan tersebut menjadi satu kesatuan objek pajak hotel dengan tarif 10 persen.
“Jadi hiburan merupakan fasilitas penunjang hotel. Semua kegiatan di Mercure, baik itu restoran, kafe, laundry, spa, hiburan maupun fasilitas lainnya, masuk dalam satu kategori pajak hotel sebesar 10 persen,” jelasnya.
Bapenda mencatat kontribusi pajak dari Hotel Mercure Bengkulu tergolong besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada April 2026, setoran pajak hotel dari Mercure mencapai sekitar Rp800 juta.
Selain pajak hotel, Mercure juga tercatat membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai sekitar Rp500 juta.
Novita menegaskan, besarnya setoran pajak dari Mercure tidak dapat diartikan sebagai adanya pungutan pajak khusus atas penjualan minuman beralkohol.
“Pemkot Bengkulu maupun Bapenda Kota Bengkulu tidak pernah menarik pajak minuman beralkohol. Yang dipungut adalah pajak hotel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan demikian, Bapenda memastikan bahwa seluruh penerimaan pajak dari Hotel Mercure Bengkulu berasal dari objek pajak jasa perhotelan yang mencakup berbagai fasilitas hotel dalam satu kesatuan sistem perpajakan daerah.
