Home โ€บ Bengkulu โ€บ Bapenda Ultimatum Jukir SPT Mati! Beri Batas Waktu Hingga 10 Oktober, Jika Tak Diperpanjang SPT Akan Dialihkan

Bapenda Ultimatum Jukir SPT Mati! Beri Batas Waktu Hingga 10 Oktober, Jika Tak Diperpanjang SPT Akan Dialihkan

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu memberikan ultimatum keras kepada para Juru Parkir (Jukir) yang masih mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) mati atau kadaluarsa.

Bapenda menegaskan batas waktu terakhir perpanjangan SPT adalah tanggal 10 Oktober mendatang. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak juga ditindaklanjuti, maka dengan berat hati akan diambil langkah tegas dengan menerbitkan pemindahan SPT baru atas nama pihak lain.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kedua kepada jukir yang memiliki SPT kadaluarsa.

“Surat peringatan sudah kita layangkan semua ke para jukir untuk dapat ditindaklanjuti segera karena, Pemerintah ingin tata kelola titik parkir lebih optimal dan mampu memenuhi target PAD yang telah ditetapkan,” jelas Indra, Selasa (7/10/2026).

Indra mengungkapkan kondisi saat ini cukup memprihatinkan. Berdasarkan data yang masuk, baru 38 persen jukir yang telah memperpanjang SPT. Padahal jumlah titik parkir se-Kota Bengkulu sudah terdata lebih dari 600-an titik.

“Baru 38 persen yang perpanjang. Sisanya masih SPT mati diantaranya tersebar di 12 zona. Persentase tertinggi yang memperpanjang SPT di zona 6 sebesar 73 persen. Yang jelas zona yang rendah perpanjang SPT akan kita datangi ke lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai langkah terobosan untuk meningkatkan transparansi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Bengkulu sudah menerapkan sistem pembayaran parkir melalui QRIS.

Sistem tersebut bahkan telah di-launching langsung oleh Walikota Bengkulu belum lama ini dan sudah diterapkan di beberapa titik parkir.

“Prinsipnya pemerintah kota secara perlahan-lahan mengarahkan sistem pembayaran parkir QRIS namun sistem pembayaran tunai tetap masih bisa dilayani,” jelasnya.

Dengan penerapan QRIS dan penertiban SPT jukir ini, Bapenda berharap tata kelola perparkiran di Kota Bengkulu semakin tertib, transparan, dan mampu mendongkrak PAD Kota Bengkulu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *