berita realitapost

Bersama BPN, Kuasa Hukum Franciscus Chandra Ukur Ulang 3 Sertifikat Alas Hak

Lahan KZ Abidin 1

BENGKULU, REALITAPOST.COM – Proses pengembalian batas tanah milik ahli waris Franciscus Chandra yang bertempat jalan KZ Abidin 1, Samping Mega Mall Kota Bengkulu, kembali dilakukan dengan pengukuran ulang yang melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Selasa pagi (7/4/226).

Kegiatan tersebut berlangsung setelah sebelumnya pihak kuasa hukum mengajukan permohonan resmi kepada BPN sekitar satu minggu lalu.

Kuasa hukum ahli waris, Suhartono SH, menjelaskan bahwa pengukuran dilakukan untuk memastikan kembali batas tanah sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki kliennya.

Menurutnya, proses tersebut berjalan lancar dan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan beberapa pihak terkait.

“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari permohonan kami kepada BPN terkait pengembalian batas tanah. Petugas dari BPN telah datang langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan semuanya berjalan dengan baik,” jelas Suhartono saat memberikan keterangan.

Dalam proses pengukuran tersebut, pihak ahli waris mengacu pada tiga dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Ketiga sertifikat tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan batas lahan yang dimiliki keluarga ahli waris Franciscus Chandra.

Suhartono menjelaskan bahwa ketiga sertifikat tersebut memiliki luas yang berbeda. SHM nomor 318 tercatat memiliki luas sekitar 3.400 meter persegi. Kemudian SHM nomor 319 memiliki luas sekitar 1.083 meter persegi. Sementara sertifikat ketiga, yaitu SHM nomor 320, memiliki luas sekitar 215 meter persegi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk mengambil tanah di luar batas yang tercantum dalam sertifikat tersebut.

“Kami selalu menegaskan kepada semua pihak bahwa kami hanya mengacu pada sertifikat yang sah. Tidak ada niat sedikit pun untuk mengambil tanah di luar batas yang telah ditentukan. Bahkan satu inci pun tidak boleh diambil jika bukan milik kami,” tegasnya.

Proses pengukuran yang dilakukan oleh petugas BPN tersebut juga disaksikan oleh sejumlah pihak yang hadir di lokasi. Di antaranya perwakilan dari pemerintah daerah serta beberapa pihak yang terkait dengan lokasi tanah tersebut.

Namun demikian, Suhartono menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pemohon yang mengajukan permintaan pengukuran ulang. Kehadiran pihak lain di lokasi merupakan bagian dari proses transparansi agar semua pihak dapat melihat langsung hasil pengukuran.

“Kami hanya sebagai pemohon yang mewakili ahli waris. Kami mengajukan surat kepada BPN untuk melakukan pengukuran ulang. Jika ada pihak lain yang hadir, tentu itu untuk menyaksikan agar semuanya jelas dan terbuka,” ujarnya.

Menurutnya, pengukuran ulang ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai batas tanah yang sebenarnya.

Setelah proses pengukuran selesai, langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh pihak ahli waris adalah melakukan koordinasi internal dengan keluarga untuk membahas rencana pemagaran lahan.

Pemagaran tersebut akan dilakukan sesuai dengan batas yang telah ditentukan dalam sertifikat hak milik serta hasil pengukuran terbaru dari BPN.

Suhartono menyebutkan bahwa keputusan mengenai pembangunan pagar akan ditentukan melalui rapat bersama para ahli waris.

“Langkah selanjutnya kemungkinan kami akan mengadakan pertemuan dengan para ahli waris untuk membahas rencana pemagaran lahan sesuai dengan batas yang telah diukur berdasarkan sertifikat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Suhartono juga menyinggung adanya bangunan milik pemerintah kota yang diduga berada di atas sebagian lahan ahli waris. Persoalan tersebut masih akan dipelajari lebih lanjut oleh pihaknya.

Jika diperlukan, pihak kuasa hukum berencana mengirimkan surat resmi kepada pemerintah kota untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan bangunan tersebut.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu hasil pengukuran yang sudah dilakukan. Jika memang ada bangunan pemerintah kota yang berada di atas tanah milik klien kami, tentu kami akan menyurati pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jalur komunikasi tetap menjadi prioritas sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Suhartono menegaskan bahwa pihak ahli waris tetap mengedepankan penyelesaian yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil selalu diawali dengan komunikasi dan penyampaian surat resmi kepada pihak terkait.

Namun jika tidak ada titik temu, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lanjutan.

“Pada prinsipnya kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara baik dan sesuai aturan. Jika nanti diperlukan, tentu kami akan mengambil langkah hukum berikutnya, termasuk menyampaikan somasi,” ujarnya.

Dalam kegiatan pengukuran Lahan tersebut dihadiri Oleh Kepala Dinas Perkim, Plt Kadis Perdagangan Perindustrian Kota Bengkulu, Kabid aset dari BPKAD Kota Bengkulu, Camat Ratu Samban, Bagian hukum Pemkot, Lurah Belakang Pondok, BPN Kota, Kasat Intel Polres Kota, Kapolsek Ratu Samban.(Red)

Exit mobile version