Blog  

Biro Hukum Sudah Serahkan Dokumen Raperda PT Bimex Ke Kemendagri

Realitapost.com, Bengkulu – Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Bimex menjadi Perseroan Daerah (PT) telah didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu Supran kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Selasa siang (6/4/2021).

Dijelaskan Supran, dokumen Raperda Perubahan status PT Bimex yang telah di serahkan tersebut nantinya ditelaah mendalam oleh pihak Kemendagri. Khusus terkait apakah ada aturan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yang dituangkan di dalam dokumen itu.

“Biasanya paling lambat 14 hingga 15 hari waktu Kemendagri memeriksa dokumen Raperda tersebut. Jika selesai baru diserahkan kepada kita (Pemprov) untuk kemudian disesuaikan dan dibahas dan di Paripurnakan pengesahan menjadi Perda,” terangya.

Saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Kemendagri dan pihaknya siap mengawal dokumen tersebut karena sudah menjadi prioritas Gubernur.(gol)

Exit mobile version