“Tuntutan Deden Abdul Hakim,SH spy KPU mendiskualifikasi HH dari pilwakot tersebut tidak terdapat dalam ancaman sanksi yg diatur dalam pasal 22 PKPU 4 tahun 2017. Karena ancaman sanksi jika terbukti melanggar pasal 22 PKPU 4 tahun 2017 adalah : diumumkan sebagai paslon yg menolak debat dan dikurangi sisa jadwal tayangan iklan paslon yg melanggar tersebut,” tegasnya.
Ia mempertanyakan mengapa deden abdul hakim ,SH menuntut supaya KPU mendiskualifikasi HH? sementara tidak ada sanksi diskualifikasi dalam pasal yg dilaporkan itu. Nampak jelas sekali bahwa pelaporan ini sangat kental nuansa politiknya untuk merusak citra paslon HH-DW. bahkan bertujuan untuk menggagalkan pencalonan HH-DW.
“Padahal bisa saja kami melaporkan paslon linda- mirza supaya didiskualifikasi oleh KPU karena pencalonan mereka diduga cacat hukum. sebab saat penyerahan berkas pencalonan didukung oleh yahya zaini ketua DPD partai golkar propinsi bengkulu yang pernah tersangkut masalah hukum yaitu kasus video porno dengan penyanyi dangdut maria eva. Sampai saat ini yahya zaini belum diproses hukum dalam kasus tersebut. padahal kasus itu sama persis dengan kasus ariel yang sempat mendekam dipenjara.
“Harusnya yahya zaini diproses hukum sebagaimana proses hukum terhadap ariel. dengan demikian patut diduga pencalonan linda-mirza tidak sah sebab didukung oleh YAHYA ZAINI ketua DPD GOLKAR( saat itu) yg tersandung kasus video porno. Tapi biarlah .kami tidak akan melaporkan masalah itu. biarlah masyarakat bengkulu yg menilai calon HH-DW.
masyarakat telah merasakan langsung bagaimana jalan mulus dikota bengkulu atau rumah sakit kota bengkulu yg megah dan modern yg dibangun oleh HH semasa menjadi walikota.
Untuk itu ia mengajak, marilah berkompetisi secara sehat dalam Pilwakot kali ini. Berikan pendidikan politik yang cerdas dan sehat agar masyarakat dapat memilik pemimpin yang sesuai hati nurani mereka.(Damar)