Disnakertrans Kota Kembali Mediasikan Polemik Mantan Karyawan Bank BPD

Bengkulu — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bengkulu kembali menggelar mediasi kedua antara mantan karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu, Ratna Agustina Merda, dengan perwakilan bank tersebut. Mediasi yang berlangsung di kantor Disnakertrans Kota Bengkulu, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, pada Senin pagi (17/3), menghadirkan kuasa hukum Ratna, Hartanto, S.H., serta tiga perwakilan dari Bank Bengkulu.

Dalam mediasi ini, kuasa hukum Ratna menyoroti adanya kesalahan prosedural dalam pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, Bank Bengkulu masih mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2022-2024 yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Padahal, UU tersebut telah diubah melalui Omnibus Law dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

“Jadi kenapa PKB yang diterapkan menggunakan aturan yang sudah tidak berlaku lagi? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Selain itu, ada peraturan direksi yang mengatur hak-hak tenaga kerja ketika diberhentikan, namun peraturan tersebut juga sudah kedaluwarsa, terutama terkait pesangon dan prosedur pemberhentian,” ujar Hartanto.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil mediasi ini akan ditinjau ulang oleh mediator dan pihak BPD Bengkulu untuk dibahas dalam pertemuan lanjutan. Jika tidak ditemukan titik temu, pihaknya siap membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) demi mencari keadilan bagi kliennya.

Sementara itu, Ratna Agustina Merda menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan fraud atau pelanggaran selama bekerja di Bank Bengkulu sejak tahun 2015.

“Saya sama sekali tidak tahu penyebab saya diberhentikan secara sepihak. Saya selalu bekerja dengan baik, mematuhi peraturan, dan tidak pernah memiliki masalah. Saya hanya ingin keadilan, karena saya merasa sangat dizalimi dengan keputusan ini,” ungkapnya dengan nada emosional.

Ia juga meminta aparat terkait untuk memperjuangkan haknya, mengingat keputusan PHK tersebut berdampak besar pada kehidupan keluarganya.

Dengan belum adanya kesepakatan dalam mediasi kedua ini, pihak mediator berencana menjadwalkan pertemuan lanjutan guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Jika tidak ada penyelesaian, kasus ini kemungkinan besar akan berlanjut ke ranah hukum.(Rr)

Exit mobile version