Disperindag Provinsi Bengkulu Sambangi Dirjen IKM Kemenperin RI

Kepala Dinas Perindag Provinsi Bengkulu Yenita Syaiful sambangi Kantor Kemenperin RI.(Foto:Istimewah/Realitapost.com)

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu baru-baru ini melakukan kordinasi ke Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementrian Perindustrian RI (Ditjen IKMA Kemenperin RI) pada Rabu (10/05/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Kadis Perindag Provinsi Bengkulu Ir Yenita Syaiful MSi yang didampingi  Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Disperindag Provinsi Bengkulu bertemu langsung Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Ir Reni Yanita MSi dan Sekretaris Ditjen IKMA Kemenperin RI Riefky Yuswandi.


Dalam pertemuan tersebut, Yenita memaparkan langsung beberapa Produk Unggulan yang ada di Bengkulu terkhususnya Jeruk Kalamansi dan Kopi yang mana kian diminati Pasar dan membahas usulan peralatan penunjang produksi Jeruk Kalamansi, Kopi dan beberapa produk lainnya.

Menjawab usulan tersebut, Ditjen IKMA Kemenperin RI mempunyai sebuah program yakni Restrukturisasi. Di mana Pelaku Usaha membeli terlebih dahulu peralatan penunjang produksi mereka, kemudian akan diganti biayanya oleh Kementerian sebesar 40% untuk Produk dalam negeri dan jika produk luar negeri yakni sebesar 25%.

Di sisi lain, alat yang diusulkan tersebut maksimal bernilai 500 Juta Rupiah namun Penerima Program ini harus melewati tahapan verifikasi terlebih dahulu oleh Kemenperin RI baru diputuskan layak ditetapkan sebagai penerima.

“Ini lanjut koordinasi ke ibu Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin dan Pak Sekretaris Ditjen IKMA, untuk membahas tentang usulan peralatan Kalamansi dan Kopi, usulan- peralatan IKM lainnya, Rencana pelaksanaan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yg akan dilaksanakan di Provinsi Bengkulu bulan Juli dan November 2023. Hal-hal pembinaan lainnya dalam hal meningkatkan industri kecil, industri menengah dan aneka industri,” jelas Yenita.

“Di Dirjen IKMA ada bantuan peralatan namanya program Restrukturisasi yakni pelaku usaha membeli dahulu peralatannya, nanti akan diganti oleh Kementerian sebesar 40 % untuk produk dalam negeri dan jika produk luar negeri sebesar 25 %. Harga peralatannya maksimal 500 juta namun IKMnya tetap akan diverifikasi  dahulu,” lanjutnya.(ADV/Dian Marfani)

Exit mobile version