Blog  

DPC Demokrat Kota Bengkulu Tolak PK Moeldoko

Ketua DPC Demokrat Kota Bengkulu Suhartono, SH menyerahkan berkas kepada Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Bengkulu menyampaikan surat resmi kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu pada Selasa, (4/4/2023).

Penyampaian surat tertanggal 3 April dengan ditandatangani Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bengkulu Suhartono, SH, dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo dan Menkopolhukam RI Mahfud MD di Jakarta, prihal permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko Cs.


Terlebih PK oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko Cs merupakan gerakan lanjutan dari Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang pada Maret 2021 lalu. Dimana Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkunham) RI menolak permohonan pengesahan perubahan ad/rt Partai berlambang merci versi kubu Moeldoko.

Bahkan gugatan dan banding dari pihak Moeldoko Cs di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) juga di tolak.

“Penyampaian surat Partai Demokrat ini dilakukan secara nasional, bahwa kita semua menolak PK kubu Moeldoko Cs terkait kudeta Partai Demokrat,” ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bengkulu Suhartono didampingi pengurus dalam keterangan persnya.

Suhartono juga menegaskan bahwa kepengurusan Partai Demokrat di Kota Bengkulu ini tunggal dan tetap solit, serta kompak menjunjung tinggi etika partai, dengan Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yodhoyono.

“Kita pastikan di wilayah Kota Bengkulu, kepengurusan Partai Demokrat tidak ada ganda dan kepemimpinan DPC yang di SK-kan oleh AHY atas nama Suhartono dan kawan-kawan,” tegasnya.

Lebih lanjut Suhartono menambahkan, penyampaian surat yang juga merupakan instruksi Ketum ini sekaligus ingin menunjukan bahwa agar aspirasi yang disampaikan pihaknya dapat menghasilkan keputusan yang adil.

Mengingat surat kontra memori ini adalah surat perlindungan hukum terhadap Partai Demokrat yang ada di seluruh Indonesia.

“Diharapkan aspirasi kita mendapatkan keputusan yang adil dan itu bisa didapatkan, meski riak dari kubu Moeldoko Cs ini tidak mengganggu aktifitas kita, karena sebelumnya sudah solit dan kompak. Tapi ini bagian dari upaya hukum dan mencari keadilan, bahwa tegakan yang benar adalah benar,” pungkasnya.

Exit mobile version