KEPAHIANG – Pada jumat pagi (13 Juli 2018), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, kembali menggelar Rapat Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda.
Daerah (Raperda.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Badaruddin, Wakil Ketua I Andrean Defandra, Waka II Syaparuddin, bersama anggota dan dihadiri Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid, dan para OPD dan FKPD Pemda Kepahiang. Pihak legislatif bersama eksekutif tampak kompak mengajukan Raperda untuk kemudian dibahas lebih lanjut dengan harapan agar Raperda yang diajukan tersebut menjadi produk hukum Perda.
Eksekutif mengusulkan kembali 7 Raperda yang diusulkan sebelumnya,
begitu pula dengan legislatif yang mengusulkan lagi Raperda tentang
protokoler dan hak keuangan dan administratif DPRD. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang
Rica Dennis mengaku telah menyiapkan naskah akademik terkait Raperda
inisiatif DPRD yang diusulkan kembali.“DPRD telah melengkapi naskah akademik,” kata Rica saat sidang
paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda Kabupaten
Kepahiang 2018.
begitu pula dengan legislatif yang mengusulkan lagi Raperda tentang
protokoler dan hak keuangan dan administratif DPRD. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang
Rica Dennis mengaku telah menyiapkan naskah akademik terkait Raperda
inisiatif DPRD yang diusulkan kembali.“DPRD telah melengkapi naskah akademik,” kata Rica saat sidang
paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda Kabupaten
Kepahiang 2018.
Sementara itu, Bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid menerangkan
Raperda yang diusul adalah Raperda yang telah diusulkan pada masa sidang
pertama. Raperda tersebut diantaranya adalah Raperda tentang perubahan
atas Perda No 4 Tahun 2016 tentang pedoman pemilihan pengangkatan dan
pemberhantian kepala desa, Raperda tentang perubahan atas Perda
Kepahiang Nomor 8 Tahun 2012.
Raperda yang diusul adalah Raperda yang telah diusulkan pada masa sidang
pertama. Raperda tersebut diantaranya adalah Raperda tentang perubahan
atas Perda No 4 Tahun 2016 tentang pedoman pemilihan pengangkatan dan
pemberhantian kepala desa, Raperda tentang perubahan atas Perda
Kepahiang Nomor 8 Tahun 2012.