DPRD Kota Kupas 7 Raperda Insiatif



BENGKULU – Sebanyak
7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan dikupas Badan Legislasi
(Banleg) DPRD Kota Bengkulu dalam rapat yang digelar, Selasa pagi (03 Februari
2018).
Ketujuh
Draf Raperda itu antara lain, Peraturan Nomor 4 tahun 2006 Tentang
Kesejahteraan lanjut usia, Peraturan nomor 5 tahun 2016 Tentang Perlindungan
anak, Perda Nomor 6 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan daerah,
Perda Nomor 2 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penganggulangan Bencana, Perda
Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pemberian Air susu ibu Eksklusif, Perda Nomor 5
tahun 2017 Tentang Bantuan hukum bagi Masyarakat miskin dan Perda Nomor 11 tahun
2017 Tentang Pengelolaan Ruang terbuka hijau.
 
Rapat
tersebut dipimpin oleh Kusmito Gunawan yang juga anggota Komis III DPRD Kota ,
di ruang rapat dewan,  yang dihadiri seluruh kepala OPD dijajaran Pemda
Kota Bengkulu.”Kami memberikan waktu selama dua minggu terhadap tujuh Raperda
yang dibahas hari ini,  agar menjadi evaluasi kedepannya. Ini baru tahap
pertama,” jelasnya Kusmito Gunawan.
Menurut
Kusmito,  ini semangat dari Banleg  terhadap tujuh inisiatif dewan
periode 2016-2017.”Kami mengevaluasi setelah disetujui oleh eksekutif dan
legislatif, setelah itu dilanjutkan bagian hukum Pemkot Bengkulu.  OPD lah
yang akan bergerak menanyakan gimana tujuh Raperda tadi. Tenyata dalam rapat
tadi,  jujur kami kecewa,” tegasnya.[DMR/Adv]
Exit mobile version