REALITAPOST.COM, BENGKULU – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi melantik Somi Muhammad Yunus sebagai Direktur Kepatuhan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula H. Mochtar Azahari, Graha Bank Bengkulu, Kamis, 30 April 2026.
Pelantikan tersebut dihadiri jajaran kepala daerah se-Provinsi Bengkulu atau perwakilannya, Dewan Komisaris dan Direksi Bank Bengkulu, perwakilan Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan.
Somi Muhammad Yunus akan menjabat sebagai Direktur Kepatuhan untuk masa bakti 16 April 2026 hingga 15 April 2030.
Ia ditetapkan setelah melalui proses seleksi panjang oleh tim seleksi dan dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK.
Dalam sambutannya, Helmi Hasan menyebut pelantikan ini sebagai momen yang telah lama dinantikan.
Ia menilai lamanya proses seleksi menjadi indikator bahwa kandidat terpilih memiliki kualitas yang mumpuni.
“Penentuan yang cukup lama ini saya yakini menghasilkan sosok dengan kualitas terbaik. Saya amanahkan kepada Direktur Kepatuhan yang baru agar Bank Bengkulu bekerja lebih keras dan mampu bersaing dengan bank-bank lain,” ujar Helmi.
Gubernur juga menyinggung lambannya proses pengisian jabatan strategis tersebut yang baru terealisasi saat ini.
Meski demikian, ia berharap kondisi tersebut menjadi titik awal perbaikan kinerja Bank Bengkulu ke depan.
“Kami harap kinerjanya sesuai yang diharapkan,” tegasnya.
Menurut Helmi, posisi Direktur Kepatuhan memiliki peran krusial dalam menjaga tata kelola perusahaan dan memastikan operasional bank berjalan sesuai regulasi.
Karena itu, ia menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Saya percaya proses yang telah dilalui akan menghasilkan kinerja terbaik, sehingga mampu memacu pertumbuhan Bank Bengkulu dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penguatan internal Bank Bengkulu dalam meningkatkan daya saing serta kontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah.

















