Hari Ini Komisi 3 DPRD Kota Panggil Bawaslu Terkait Dugaan Kadis Diknas Intervensi Kepsek

BENGKULU — Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa hari ini sekitar pukul 9 pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu akan dipanggil Komisi 3 DPRD Kota terkait kasus dugaan intervensi Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu A. Gunawan terhadap Kepala Sekolah untuk mencari suara dukungan Pilwakot terhadap salah satu calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan pelanggaran UU ASN ini akhirnya tercium oleh Legislator di DPRD Kota Bengkulu dan membuat pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Gunawan untuk memberikan klarifikasi atas kasus dugaan yang telah viral beberapa hari belakangan ini di Gedung DPRD Kota, Senin pagi (18/11).

Legislator Ustad Andi Syahputra, saat ditemui usai mengikuti hearing di Gedung DPRD Kota Bengkulu mengaku dia bersama Rahmat Widodo selaku Wakil ketua I dan Irman Sawidaran, telah mendapatkan klarifikasi dari Gunawan selaku  Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu terhadap kasus dugaan mobilisasi Kepala Sekolah untuk mendukung salah satu Paslon Wali Kota Bengkulu.

“Kalau dari hasil keterangan yang bersangkutan tidak pernah melakukan hal tersebut. Namun demikian, dia memastikan tetap akan mengumpulkan sejumlah bukti lain dan sakti terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan tersebut. Apabila nanti alat bukti yang kita kumpulkan mencukupi bukan tidak mungkin akan kita libatkan pihak Bawaslu,” terang politisi PKS ini.

Dia juga mengimbau kepada Kepala Sekolah di Kota Bengkulu untuk tidak sungkan-sungkan memberikan laporan kepada pihak Bawaslu atau pun DPRD Kota bila ada intervensi oknum pejabat yang meminta untuk mendukung salah satu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu.

“Jadi setiap Kepala Sekolah mulai dari SD dan SMP yang mendapatkan tekanan segera melapor ke Bawaslu karena hal itu sudah menyalahi wewenangan jabatan yang diamanatkan. Yang jelas kami menjamin kerahasiaan identitas Kepala Sekolah dan memberikan perlindungan bagi Kepala Sekolah yang berani melaporkan hal tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota, Rahmat Widodo, meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Gunawan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi kepada insan media yang telah memberitakan kasus dugaan pelanggaran tersebut.

”Jadi jangan hanya memberikan keterangan kepada kami selaku dewan, tapi sampaikan juga klarifikasinya kepada pihak wartawan, karena dia harus gentelment menghadi persoalan yang melanda dunia pendidikan Kota Bengkulu. Karena UU ASN sudah jelas dan tegas mengatur bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” singkatnya.(Damar)

Exit mobile version