REJANG LEBONG – Dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu siang (12 November 2017), pihak Polres Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, akhirnya secara resmi telah menetapkan status saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam pasca perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu pagi (11 November 2017).
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Yogi Yusuf, SH, SIK, mejelaskan hasil keterangan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah periksa penyidik semula berstatus saksi. Setelah batas waktu yang diatur akhirnya menyidik resmi menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) SF dan Bendahara rutin RP sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Tipikor pasal 12 huruf E.
Perkara OTT terhadap kedua tersangka ini tidak lain karena diduga terlibat melakukan pemotongan dana tunjangan kinerja (Tukin) para ASN yang ada dibeberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dengan besar pemotongan maksimal 15 persen. Pemotongan itu bervariasi sesuai dengan golongan para ASN mulai dari Rp 26 hingga Rp 27 juta rupiah.
Kini kedua tersangka sudah menginap di jeruji besi Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Pungli terhadap para ASN dilingkungan Pemkab Rejang Lebong. Sejauh ini, polisi juga telah memasang garis polisi di ruangan kerja kedua tersangka dan mengamankan berkas dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersangka.
Peran utama dilakukan oknum SF dengan memerintahkan RP untuk melakukan pemotongan terhadap Tukin setiap ASN yang ada disetiap OPD yang mendapatkan jatah tukin terhitung sejak bulan Januari 2017. Untuk barang bukti uang sejauh ini pihaknya masih melakukan penghitungan.”Yang jelas kita masih melakukan perhitungan dan kasus ini akan kita kembangkan dan potensi penambahan tersangka bisa saja terjadi sesuai dengan hasil pemeriksaan lebih intensif nantinya,” terangnnya.[E01]