Bengkulu, Realitapost.com — Dari dokumen kontrak kerja yang berhasil dikumpulkan, terungkap bahwa para karyawan tersebut bukan dipecat, melainkan masa kontrak kerja mereka telah berakhir secara otomatis.
Dalam dokumen kontrak yang berlaku terhitung mulai 16 September 2024 hingga 16 September 2025, tercantum jelas menerangkan bahwa. Setelah jangka waktu kontrak habis, pegawai tidak memiliki hak menuntut status pegawai tetap.
Sumber dokumen kontrak tersebut menjelaskan, “Apabila jangka waktu perjanjian ini tidak di perpanjang dan telah jatuh tempo maka perjanjian ini berakhir dengan sendirinya”. Begitulah bunyi point ke 5 yang Jurnalis BE baca dalam kontrak kemarin.
Menanggapi isu pemecatan tersebut, Pemimpin Divisi (Pindiv) Corporate Secretary (Corsec) Bank Bengkulu, Ade Mahfud, menegaskan,
“Sebanyak 88 karyawan yang direkrut pada tahun 2024 bukan dipecat atau diberhentikan, melainkan masa kontrak mereka telah berakhir dan tidak diperpanjang.”
Ade menambahkan, “Kontrak kerja mereka berlaku selama satu tahun, dari 16 September 2024 hingga 16 September 2025. Kami juga memberikan pesangon sebesar satu bulan gaji sebagai bentuk ucapan terima kasih atas kontribusi mereka selama bekerja di Bank Bengkulu.”
Lebih jauh, Ade Mahfud menjelaskan bahwa keputusan tidak memperpanjang kontrak tersebut sudah melalui pertimbangan manajemen yang matang dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
“Struktur kerja di Bank Bengkulu sudah kembali normal karena posisi-posisi yang sebelumnya ditempati oleh para karyawan kontrak, kini telah dioptimalkan dengan pegawai yang ada. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi,” ujarnya.
Ade juga menambahkan bahwa selama masa kerja, para karyawan tersebut tergabung dalam tim yang berjumlah hingga empat orang per posisi.
Selain itu, Bank Bengkulu juga memastikan bahwa gaji bulan September 2025 akan dibayarkan secara penuh pada tanggal 25 September 2025.
Dengan demikian, isu pemecatan massal yang beredar ternyata tidak berdasar, melainkan merupakan proses berakhirnya masa kontrak yang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Bank Bengkulu.
“Untuk posisi dan pekerjaan yang mereka emban selama ini. Jajaran direksi bank bengkulu mengambil kebijakan dengan mengoptimalkan dari pegawai eksisting yang ada,” pungkas Ade Mahfud.