InshaAllah 20 Februari 2025, Dedy Wahyudi-Ronny Tobing Walikota-Wakil Walikota Bengkulu Dilantik

Bengkulu, Realitapost.com, — Tepatnya 4 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi membacakan Ketetapan nomor : 102/PHP.WAKO-XXIII/2025 berisi Bahwa Mahkamah menerima dan mengabulkan penarikan perkara perselisihan hasil Pilkada Kota Bengkulu oleh pasangan Dedy Ermansyah- Nuragiyanti Dewi Permatasari.

Hadir pada sidang tersebut Helmi Suanda, SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Dedy-Ronny.”Dengan Ketetapan tersebut inshaAllah pak Dedy Wahyudi dan Pak Ronny Tobing akan dilantik 20 Februari 2025 di Jakarta”, ujar Agustam Rachman, SH,MAPS selaku juru bicara Pemda Kota Bengkulu Bidang Hukum ketika dihubungi awak media.

Untuk diketahui tahapan Pilkada Kota Bengkulu sempat diwarnai permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi walaupun kemudian tak lama setelah diajukan, Permohonan Sengketa itu ditarik kembali oleh Pemohon dalam hal ini oleh pasangan Dedi Ermansyah-Nuragiyanti Dewi Permatasari.

Tapi surat penarikan perkara itu tidak serta merta dapat menjadi dasar KPU Kota Bengkulu untuk melanjutkan tahapan pengusulan calon Walikota-Wakil Walikota terpilih.

Karena KPU Kota Bengkulu tetap harus menunggu Ketetapan resmi dari MK bahwa perkara itu resmi ditarik dan proses sidangnya tidak dilanjutkan, sesuai Peraturan MK nomor 3/2024 pasal 60 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) huruf b.

“Saya yakin pasangan calon yang belum menang, akan mendukung kepemimpinan Pak Dedy-Pak Ronny di Kota Bengkulu sebab para kandidat itu semuanya berjiwa negarawan dan pasti akan turut memajukan Kota Bengkulu meski dari luar pemerintahan”, tambah Agustam.

“Apalagi kemenangan Pak Dedy-Pak Ronny Tobing ini merupakan kemenangan bersama, yaitu kemenangan seluruh masyarakat Kota Bengkulu tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan “, ujar Agustam mengakhiri wawancara.

Exit mobile version