Opini, Realitapost.com — Pembangunan kantor wali kota bukan sekadar memindahkan meja, aparatur, dan papan nama. Ini adalah keputusan strategis yang menyangkut tata ruang, keselamatan, pelayanan publik, dan penggunaan anggaran untuk puluhan tahun ke depan.
Karena itu, rencana menjadikan Mess Pemda di kawasan pesisir sebagai Kantor Wali Kota Bengkulu tidak cukup dijelaskan dengan alasan bahwa gedung tersebut telah dihibahkan dan perlu dimanfaatkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah keputusan itu lahir dari master plan pembangunan kota yang matang dan berjangka panjang?
Bengkulu telah beberapa kali menentukan arah pusat pemerintahannya. Bentiring pernah dipersiapkan sebagai kawasan perkantoran melalui pembebasan lahan dan perencanaan. Aktivitas pemerintahan kemudian bergeser ke kawasan Masjid At-Taqwa, lalu berkembang pula di Air Sebakul. Setiap perubahan meninggalkan investasi, infrastruktur, anggaran, dan harapan masyarakat.
Kini muncul kembali arah menuju kawasan pesisir. Pemanfaatan aset tentu penting, tetapi memanfaatkan gedung berbeda dengan menentukan pusat pemerintahan. Kantor wali kota bukan sekadar bangunan yang tersedia; ia adalah simpul administrasi, pelayanan masyarakat, dan bagian dari arah perkembangan kota.
Terlebih Bengkulu merupakan wilayah dengan risiko gempa dan tsunami. Kondisi ini tidak otomatis melarang pemanfaatan kawasan pesisir, tetapi menuntut kajian yang jauh lebih serius: ketahanan bangunan, jalur evakuasi, akses darurat, kesesuaian tata ruang, hingga keberlanjutan pelayanan pemerintahan ketika bencana terjadi.
Persoalannya juga bukan semata-mata keabsahan hibah atau legalitas administratif. Sebuah kebijakan dapat sah secara hukum, tetapi tetap harus diuji dari sisi norma, tata ruang, keselamatan, estetika, efisiensi anggaran, dan kepentingan jangka panjang masyarakat.
Kritik ini bukan penolakan terhadap pembangunan, apalagi terhadap pemanfaatan Mess Pemda. Yang perlu dikritisi adalah ketika keberadaan sebuah aset justru menjadi alasan untuk mengubah arah pembangunan yang sebelumnya telah dirintis dengan biaya besar.
Pemanfaatan aset tidak boleh mengalahkan perencanaan. Hibah tidak boleh mengalahkan keselamatan. Dan keinginan hari ini tidak boleh menjadi beban kota di kemudian hari.
Terlalu mahal jika setiap pergantian masa melahirkan arah baru, sementara kawasan yang dahulu dibangun dengan uang rakyat perlahan kehilangan fungsi dan tujuan.
Sebab anggaran bukan sekadar angka dalam APBD. Di dalamnya ada jalan, drainase, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan harapan masyarakat yang juga menunggu untuk diperjuangkan.
Kota yang maju bukan kota yang paling sering memindahkan pusat pemerintahannya, tetapi kota yang mampu menjaga kesinambungan perencanaan melampaui pergantian kepemimpinan.
Maka pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar:
Apakah kita sedang membangun berdasarkan sebuah rencana besar, atau sedang mencari pembenaran atas sebuah keinginan?
Bengkulu tidak sekadar membutuhkan kantor wali kota.
Bengkulu membutuhkan kepastian arah, konsistensi perencanaan, dan keberanian untuk tidak mewariskan mahalnya perubahan kepada generasi berikutnya.

