Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Tata Negara IPDN, Prof. Dr. Juanda, SH, MH, kepada wartawan ini menjelaskan bahwa setiap warga negara indonesia pada prinsipnya berhak untuk memilih dan dipilih, juga berhak untuk mencalon dan dicalokan sebagai kepala daerah.
“Akan tetapi hak tersebut akan dikecualikan atau dibatasi jika Undang-Undang mensyaratkan lain. Misalnya untuk seorang mantan napi korupsi maka yang bersangkutan harus telah melewati masa 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Lantas muncul pertanyaannnya apakah Agusrin sdh memenuhi persyaratan tersebut ? jika terpenuhi berarti secara hukum ybs berhak untuk ikut mencalonkan diri atau dicalonkan, tetapi jika belum maka dengan sendiri secara hukum akan sulit untuk melanjutkan proses pencalonannya pilgub di periode 2020 ini.
“Sekarang silakan dihitung kapan Agusrin itu benar benar secara hukum selesai menjalani hukuman. Dalam kaitan dengan itu maka KPUD Prov Bengkulu harus cermat untuk menghitungnnya dan mempedomani hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa ad intervensi atau pengaruh dari manapun,” paparnya.
Lebih jauh tamabha dia, jika hukum dan perundang undangan ipedomani KPUD maka semuanya akan aman dan selamat.”ini momen bagi KPUD Prov Bengkulu untuk menunjukkan kualitasnya dan komitmennya untuk penerapan hukum dan uu yg berlaku,” tutupnya.(gol)