REALITAPOST.COM, BENGKULU – Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu pada Senin pagi (23/2/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk membedah secara mendalam tata kelola aset milik pemerintah kota guna menghindari persoalan hukum dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Aset, Irman Sawiran, didampingi anggota Pansus lainnya yakni Rodi, Asman, Rizaldi, Sudisman, Edi Hariyanto , Nuzuludin, Evi Hasna, dan Fenti Wisnuwardani. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda, beserta jajaran terkait.
Desak Transparansi Data Aset
Dalam keterangannya, Irman Sawiran yang merupakan Politisi PKS ini menegaskan pentingnya penjabaran data aset secara rinci, baik barang bergerak maupun tidak bergerak. Hal ini mencakup kendaraan dinas, alat berat, mesin, tanah, bangunan, hingga jembatan.
“Kami meminta rincian seluruh aset. Tujuannya jelas, agar tidak ada lagi persoalan hukum di kemudian hari dan meminimalisir temuan BPK setiap tahunnya. Jika dikelola dengan baik, aset-aset ini harusnya bisa menjadi sumber PAD yang signifikan bagi Kota Bengkulu,” tegas Irman.
Progres Sertifikasi Lahan dan Atensi KPK
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKAD Yudi Susanda memaparkan kondisi terkini aset yang telah tercatat dalam sistem aplikasi pemerintah kota. Terkait aset tanah, Yudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan BPN dan KPK.
“KPK telah memberikan ruang kemudahan dalam proses sertifikasi. Cukup dengan surat penguasaan aset atau pernyataan aset dari Sekda dengan ketentuan waktu tertentu, Pemkot tidak perlu lagi meminta keterangan batas tanah atau pengukuran ulang ke BPN,” jelas Yudi.
Dari total 1.506 lahan milik Pemkot, sebanyak 759 lahan sudah bersertifikat, sementara sisanya masih berstatus SKT. Menariknya, sesuai arahan KPK, tanah di bawah jalan juga wajib disertifikatkan, di mana saat ini sudah ada 400 titik jalan yang rampung proses sertifikasinya.
Penertiban 2.257 Unit Kendaraan Dinas
Selain tanah, BPKAD juga melaporkan keberadaan 2.257 unit kendaraan dengan nilai aset mencapai lebih dari Rp157 Miliar. Yudi mengakui adanya kendala pada usia kendaraan yang rata-rata di atas 7 tahun dan masalah pajak.
Penertiban: BPKAD mulai menyisir kendaraan di setiap OPD, baik yang masih layak operasi maupun yang rusak.
Tunggakan Pajak: Ditemukan kendaraan yang pajaknya tidak dibayarkan oleh OPD terkait, dan BPKAD telah menginstruksikan pelunasan segera.
Proses Lelang: Kendaraan yang sudah tidak layak akan segera dilelang agar tidak membebani pencatatan dan biaya perawatan.
Rekonsiliasi Berkala dan Aset KZ Abidin
Menutup penjelasannya, Yudi memastikan bahwa BPKAD rutin melakukan rekonsiliasi aset secara berkala, mulai dari per tiga bulan, enam bulan, hingga tahunan. Terkait sengketa atau kejelasan aset di kawasan KZ Abidin, Yudi menyatakan statusnya sudah clear (selesai), termasuk perjanjian kerja samanya.
Dengan adanya hearing ini, Pansus Aset DPRD berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat mewujudkan penatausahaan aset yang lebih akuntabel dan transparan demi kemajuan pembangunan di Kota Bengkulu.(Damar)
