REALITAPOST.COM, JAKARTA, 1 Oktober 2026 – Pemerintah resmi menerapkan sistem baru untuk memungut pajak dari transaksi digital luar negeri. Sistem bernama Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) ini mulai berlaku sejak 25 September 2026.Penerapan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang dan jasa digital dari luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia, seperti langganan Netflix, Spotify, App Store, Google Play, hingga Steam.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa SPP-TDLN bukanlah jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini hanyalah mekanisme pemungutan agar lebih efektif.
“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo, Rabu (1/10/2026).
Bimo menjelaskan, SPP-TDLN diterapkan terhadap transaksi yang sebelumnya belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan sistem baru ini, pemerintah memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria. Jika memenuhi ketentuan, PPN akan langsung dipungut melalui bank atau dompet digital yang dipakai konsumen.
Dengan demikian, tidak akan ada pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama.Sebelum diluncurkan, sistem ini telah melalui tahap pengujian sandboxing dan stabilisasi untuk memastikan kesiapan integrasi data dengan pihak perbankan. Pada tahap awal go live, pemerintah menunjuk enam issuer sebagai pemungut PPN, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan LinkAja. Sejumlah issuer lain saat ini masih dalam tahap pengujian dan akan segera menyusul.
“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri,” tutup Bimo.
Informasi lengkap mengenai PMK Nomor 49 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi https://pajak.go.id/spp-tdln.
