Home › Ekonomi › Mulai Hari Ini, Jualan di Shopee, Tokopedia, Blibli dan Lazada Kena Pungutan Pajak 0,5% Otomatis

Mulai Hari Ini, Jualan di Shopee, Tokopedia, Blibli dan Lazada Kena Pungutan Pajak 0,5% Otomatis

REALITAPOST.COM, JAKARTA, 1 Oktober 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace mulai hari ini, 1 Oktober 2026.

Pemungutan dilakukan langsung oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Dirjen Pajak pada 24 September 2026. Keempatnya adalah PT Shopee International Indonesia (Shopee), PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Sebelumnya, pemerintah sempat memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kesiapan sistem. Namun berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan administrasi marketplace, pelaksanaan dimajukan menjadi 1 Oktober 2026.

“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Rabu (1/10).

Bimo menegaskan, kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru bagi pedagang. Aturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” jelasnya.

Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pemungutan dilakukan otomatis melalui mekanisme transaksi pada saat pembeli melakukan pembayaran.

DJP juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” pungkas Bimo.

Ketentuan lengkap mengenai PMK 37/2025 dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *