banner 728x250

Pelemik Kuburan Sebelah Mushala Pagar Dewa Kembali Memanas

banner 120x600

BENGKULU – Polemik atas makam di Musala/surau Rumbio, antara Pihak ahli waris (almarhum) dengan Warga RT. 53 RW. 08 Kelurahan Pagar Dewa terus berlanjut, walaupun dilakukan beberapa kali dimediasi namun belum ada titik terang.

Sebelumnya Warga RT. 53 RW. 08 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selabar, Kota Bengkulu, pada bulan Oktober 2023 dihebohkan dengan adanya kuburan baru tepat di depan Musala Surau Rumbio, musala tersebut ditengah-tengah pemukiman warga.

Dengan peristiwa tersebut, warga kemudian melayangkan protes ke pihak Keluarga, Ketua RT dan Pemerintah, menurut keterangan warga almarhum telah mewasiatkan kepihak keluarga dan pengajian agar di makamkan di Musala tersebut.

“Polemik antara Warga dengan Ahli waris telah dilakukan beberapa kali mediasi, terakhir kedua bela pihak bersepakat akan memindahkan kuburan tersebut ke pemakaman umum tempat almarhum tinggal.” kata, Ketua Lurah Pagar Dewa, Alimin usai melakukan mediasi kembali, di kantor lurah Senin (24/06/2024).

Dijelaskan Alimin, protes warga terhadap makan muncul dikarenakan menurut warga bahwa keluarga Almarhum bukan warga RT. 53 RW. 08 Kelurahan Pagar Dewa, hanya mereka memiliki tanah kemudian melakukan pembangunan Musala.

Media hari ini, kata Alimin berbagai pihak dilibatkan, mulai dari pihak kepolisian/TNI, Kejaksaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Kotan dan Anggota DPRD Kota, namun kembali tidak ada kesepakatan.

“Mediasi hari ini gagal walaupun sebelumnya sudah ada surat perjanjian kesepakatan diatas materai dan dibumbui dengan tanda tangan berserta cap pemerintah, bahwa makan tersebut dipindahkan ke Tempat Pemakanan Umum,” terang Alimin.

Lebih lanjut Alimin kembali berharap di pertemuan selanjutnya, antara pihak ahli waris (keluarga) yang terdiri dari pihak pengajian, pihak ikatan keluarga dari Minang dengan warga RT. 53 RW. 08 Kelurahan Pagar Dewa mendapatkan solusi terbaik.

“Akan ada pertemuan kembali antara pihak keluarga dan warga RT. 53 RW. 08 Kelurahan Pagar Dewa untuk mencari jalan keluar. Nanti akan mengundang kembali melibatkan seluruh unsur pemerintahan, serta tokoh masyarakat.” jelasnya.

Ditempat yang sama, Amir Syarif yang merupakan Kakak dari Almarhum menjelaskan bahwa pihak keluarganya terutama Almarhum akan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta hukum syariat Islam.

“Kami dari wakil almarhum dan jamaah pengajian akan tetap perpedoman kepada aturan yang berlaku di Indonesia dan hukum syariat islam, kenapa demikian karena tanah tersebut dibeli oleh almarhum di tahun 1993.” katanya.

Ia juga menyampaikan sejak dimakamkan di Musala tersebut, pihaknya sudah melakukan upaya-upaya agar masyarakat disekitar musala tidak merasa terganggu atau ketakutan dengan cara memagar makam Almarhum agar tak terlihat.

“Menyangkut kondisi makan itu sudah kami buat kamar dan tidak terlihat dari luar (terlihat oleh warga), kalau kita kembalikan kepada Islam, di Mekah itu orang di dunia berbondong-bondong mendatangi makam di Nabawi,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan mengenai kesepakatan awal dimana makam tersebut akan dipindahkan melalui surat kesepakatan hasil intervensi dari pihak RT dan RW yang memaksa adik-adik dari pihak keluarga melakukan tandatangan surat perjanjian..

“Kesepakatan awal secara hukum adalah cacat, karena mereka sengaja melakukan intervensi kepada anak perempuan bungsu Almarhum, sementara secara aturan yang bertanggungjawab adalah anak laki-laki sayangnya tidak dilibatkan,” terangnya.

Amir Syarif kembali menegaskan dengan paksaan dari pihak RT dan RW terhadap anak Perempuan Almarhum untuk membuat surat penjanjian agar makan dipindahkan dan tidak melibatkan kakak-kakak nya sebagai ahli waris, makam tidak akan dipindahkan.

“Dan surat itu sudah beberapa kali diubah oleh pihak RT dan RW, kami memiliki surat yang asli dan kami siap mempertanggungjawabkan secara hukum. Karena ini menyangkut sara, serta sebagai orang minang yang ada di Bengkulu tidak pernah melanggar adat, Dan kami menegaskan tidak akan memindahkannya.” tutupnya.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *