banner 728x250

Pemkab Bengkulu Selatan Bentengi Sawah Jaga Lumbung Pangan

banner 120x600

Aktivitas petani padi Bengkulu Selatan kini terancam alihfungsi lahan menjadi areal perkebunan sawit. Untuk Itu Pemkab telah menyiapkan langkah untuk membentengi areal persawahan tersebut.

REALITAPOST.COM, BENGKULU SELATAN – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan terus berupaya melindungi lahan persawahan agar tidak dialihfungsikan. Pemerintah melarang mengalihfungsikan lahan sawah menjadi kebun kelapa sawit, menjadikan lahan sawah tempat pembangunan atau untuk peruntukan lainnya selain menanam padi. Tujuannya agar luas lahan sawah produktif tidak berkurang, sehingga ketahanan pangan daerah terjaga.

Saat ini, Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Jika  masih ada masyarakat yang nekat melakukan alih fungsi lahan pertanian, maka bisa saja terancam sanksi administrasi hingga pidana, sebagaimana diatur Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bengkulu Selatan tahun 2022, Kabupaten Bengkulu Selatan mampu memproduksi beras sebanyak 33.691 ton beras. Dengan rincian bulan Januari dan Februari tidak ada produksi, bulan Maret 3.734 ton, bulan April 11.749 ton, Bulan Mei 4.079 ton, bulan Juni dan bulan Juli tidak ada produksi. Bulan Agustus 247 ton, bulan September 34 ton, bulan Oktober 2.022 ton, bulan November 5.774 ton dan bulan Desember 6.053 ton.

Di Kabupaten Bengkulu Selatan, produksi gabah kering giling terbesar berasal dari Kecamatan Seginim dan Kecamatan Air Nipis. Dua daerah itu memiliki areal pertanian yang cukup luas dan sistem pengairan sudah irigasi. Petaninyapun sudah sangat berpengalaman dalam mengelola tanaman padi. Sehingga tak heran jika petani di dua kecamatan di Bengkulu Selatan itu mampu memproduksi gabah kering giling cukup banyak. 

Walaupun di Kecamatan Seginim dan Air Nipis adalah lumbung pangan di bengkulu Selatan, bukan berarti daerah lain tidak memiliki produksi gabah. Kecamatan Kedurang, Kedurang Ilir, Pino, Ulu Manna, Pino Raya, Bunga Mas dan Kecamatan Manna juga memproduksi gabah. Tetapi di daerah ini sebagian besar lahan sawah mengandalkan tadah hujan, sehingga produksi kurang maksimal. Tahun 2017 tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) Bengkulu Selatan luas lahan sawah yang panen yakni 1958 hektar.

Sementara itu, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi mengatakan, alih fungsi lahan pertanian pangan, khususnya alih fungsi lahan persawahan selama ini sering terjadi. Mayoritas lahan dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan dengan ditanami kelapa sawit, ada juga sebagian yang dijadikan lahan pemukiman atau perumahan. Penyebab utama alih fungsi lahan diantaranya faktor irigasi yang belum memadai, hingga lahan mengalami kekeringan atau kesulitan air.

“Dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sejalan dengan program pemerintah pusat untuk mengendalikan alih fungsi dan melindungi lahan pertanian serta menjamin ketersediaan pangan,” terang Bupati.

Menurut Bupati, Perda ini akan menjadi bahan dan dokumen penduduk dalam program pembangunan irigasi dan infrastruktur pembangunan pertanian lainnya.(Deni/Editor:Dian Marfani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *